Gorontalo Memilih

Lima Hari Dinanti KPU, Tak Ada Satupun Paslon Independen Daftar Pilgub Gorontalo 2024

Sebab, hingga berakhirnya batas waktu penyerahan syarat dukungan, tak ada satupun paslon jalur independen menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
KPU Provinsi Gorontalo
Kepala Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah menjelaskan terkait proses pendaftar dan syarat menjadi anggota KPPS Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemilihan Gubernur (pilgub) untuk Pilkada Gorontalo 2024 ini tidak diikuti pasangan calon (paslon) jalur independen atau perseorangan. 

Sebab, hingga berakhirnya batas waktu penyerahan syarat dukungan, tak ada satupun paslon jalur independen menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (14/5/2024) siang.

"Rekapitulasi penyerahan dokumen minimal bakal paslon perseorangan dalam pilgub dan Wakil Gubernur Gorontalo dinyatakan nihil," ungkapnya.

Baca juga: Kepsek SMA Wira Bhakti Gorontalo soal Penyebab Siswa Kabur dari Asrama: Tidak Ada Perundungan

"Dengan demikian KPU Provinsi Gorontalo menyatakan pada pilgub dan Wakil Gubernur Gorontalo tidak ada bakal Paslon perseorangan," tambahnya 

Seperti diketahui syarat mendaftar jalur independen calon kepala daerah harus mengumpulkan jumlah KTP sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jumlah DPT Provinsi Gorontalo sebanyak 881.206 yang tersebar di 6 Kabupaten/kota.

Syarat dukungan paslon perseorangan yang harus diserahkan adalah 10 persen atau 88.121 dan minimal tersebar di 4 kabupaten/kota.

Baca juga: Tampang 12 Pelaku Penikaman di Eks Terminal Andalas Gorontalo, Rata-rata Residivis

Memang sebelumnya KPU Provinsi Gorontalo telah mengumumkan wajib menyerahkan berkas sebaran dukungan untuk jalur independen.

Batas penyerahan berkas dukungan dimulai sejak 8 Mei sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA.

Namun hingga batas akhir penyerahan berkas dukungan, tak ada satupun pasangan calon yang mendaftar ke KPU melalui jalur independen. 

Diketahui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved