Gorontalo Memilih

Tidak Ada Pasangan Calon Bupati dan Wabup Maju Lewat Jalur Independen Daftar ke KPU Gorontalo

KPU Kabupaten Gorontalo tidak menerima dokumen dukungan paslon dengan jalur perseorangan (independen/non partai) hingga batas pendaftaran pada Minggu

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- KPU Kabupaten Gorontalo tidak menerima dokumen dukungan paslon dengan jalur perseorangan (independen/non partai) hingga batas pendaftaran pada Minggu 12 Mei 2024

"Sampai dengan tadi malam pukul 24.00, tak ada satupun yang mengantar berkas," ujar Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain , Senin (13/5/2024).

Ketentuan penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan, telah dibuka sejak 8-12 Mei 2024.

"Sebelumnya juga kami belum menerima informasi adanya paslon yang mau menyerahkan dokumen," terang Roy.

KPU Kabupaten Gorontalo sendiri saat ini, tengah disibukkan dengan proses wawancara panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Sebelumnya, Roy menjelaskan terkait dengan mekanisme dan dasar penyerahan dokumen syarat paslon perseorangan. 

Hal itu kata Roy, merujuk pada Surat Keputusan (SK) KPU RI No. 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat paslon perseorangan, di tingkat gubernur/bupati/walikota. 

Pemenuhan persyaratan itu kata Roy, paslon harus mengumpulkan fotokopi KTP dari sejumlah penduduk.

Roy menyebut persyaratan itu telah tertuang secara detail dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota.

“Calon yang independen tersebut, minimal harus mendapat dukungan sebanyak 25.522 fotocopy KTP masyarakat,” ungkap Roy.

Jumlah tersebut merupakan 8,5 persen, dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Gorontalo pada pemilu terakhir.

8,5 persen merupakan ketentuan dukungan dari daerah yang memiliki total DPT 250.000-500.000 jiwa.

“Total DPT kita kemarin itu ada sekitar 300.250 jiwa,” jelas Roy.

Tak hanya itu, jumlah dukungan harus tersebar di 50 persen kecamatan di Kabupaten Gorontalo. Saat ini tecatat ada 19 kecamatan yang berada di Kabupaten Gorontalo.

“Jadi dukungan KTP itu harus tersebar di 10 kecamatan (dibulatkan). Tidak masalah ketika di satu kecamatan hanya dua KTP, asal di 10 kecamatan harus ada dukungannya,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved