Jatanras Nasional
Perawat di Aceh Rudapaksa Teman Kencan Online, Dibungkam dengan Janji iPhone, Ortu tak Terima
Hakim Fauziati, yang memimpin persidangan, menyatakan RR bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 152 bulan berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Lalu ibu kandungnya mengatakan kepada korban “udah bagus ya pergi sama cowok naik mobil” dan korban hanya terdiam saja.
Ternyata ibu koban diinfokan oleh teman korban yang tadinya menolak ikut pergi, bahwa korban telah keluar dengan seorang pria dengan menggunakan mobil.
Keesokan harinya ibu korban menanyakan kepada korban tentang pertemuan korban dengan terdakwa.
Korban akhirnya menceritakan semua perbuatan terdakwa yang telah merudapaksa dirinya.
Merasa keberatan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap korban, didapati luka robek pada selaput dara arah jam 2,5,7,8,9,11 perlukaan lama dan memerlukan Bimbingan Psikolog anak. (*)
Sebagian artikel ini tayang di SerambiNews.com dengan judul Kenal Diaplikasi Tantan dan Dijanjikan HP iPhone, Gadis 15 Tahun di Banda Aceh Dirudapaksa Perawat
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.