Jatanras Nasional

Perawat di Aceh Rudapaksa Teman Kencan Online, Dibungkam dengan Janji iPhone, Ortu tak Terima

Hakim Fauziati, yang memimpin persidangan, menyatakan RR bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 152 bulan berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Ilustrasi
ILUSTRASI -- seorang siswi dirudapaksa oleh seorang perawat. 

Sesampainya di Jalan T Nyak Arief, Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, terdakwa memberhentikan mobilnya.

Lalu terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban, dan korban menolak karena ketakutan.

Kemudian pada Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa kembali menjemput korban dengan tujuan jalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh.

Namun korban mengajak seorang temannya, tetapi teman tersebut menolak ajakan korban, sehingga korban pergi sendiri pada saat terdakwa menjemputnya.

Ketika berjalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa ianya hendak pergi ke rumah kawannya yang berada di satu desa dalam Kecamatan Syiah Kuala.

Sesampainya di rumah tersebut, korban melihat satu orang pria sedang berdiri di depan rumah sambil menelpon.

Ketika terdakwa hendak menjumpai kawannya itu, akan tetapi kawan terdakwa telah masuk ke dalam rumah.

Sehingga terdakwa mengurungkan niatnya bertemu dengan kawannya dan kemabli masuk ke dalam mobil.

Sesampainya di dalam mobil terdakwa langsung menarik jilbab korban dan melalukan pelecehan terhadap korban.

Korban sempat menolak namun terdakwa tetap memaksa, sehingga membuat korban takut dan terdakwa mengatakan ‘tidak apa-apa’.

Terdakwa kemudian menurunkan sandaran kursi tempat korban duduk dan langsung merudapaksa korban.

Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengantarkan pulang korban.

Pada saat di perjalanan terdakwa berhenti di daerah Desa Khaju dengan tujuan membeli minum.

Pada saat perjalanan menuju rumah korban, terdakwa mengatakan bahwa  ingin membelikan korban handphone merk iPhone.

Setelah diantar pulang oleh terdakwa, korban langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan ibu kandungnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved