Jatanras Nasional

Perawat di Aceh Rudapaksa Teman Kencan Online, Dibungkam dengan Janji iPhone, Ortu tak Terima

Hakim Fauziati, yang memimpin persidangan, menyatakan RR bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 152 bulan berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Ilustrasi
ILUSTRASI -- seorang siswi dirudapaksa oleh seorang perawat. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Banda Aceh -- Seorang perawat harus mendekam di balik jeruji besi selama 152 bulan.

Pria berinisial RR (33) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

Korban yang merupakan pelajar kelas 1 SMA ini mengenal RR melalui aplikasi kencan Tantan.

Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dan memutuskan untuk bertemu.

RR menjemput korban dengan mobil Honda Jazz dan mengajaknya jalan-jalan di sekitar Kota Banda Aceh.

Di tengah perjalanan, RR membawa korban ke kawasan Kecamatan Syiah Kuala dan melakukan pelecehan seksual dan rudapaksa.

Usai melakukan tindakan bejatnya, RR menjanjikan sebuah iPhone kepada korban.

Baca juga: Gagal di Liga 3 Nasional, Persidago Kini Fokus Benahi Skuad, Lirik Talenta Muda Gorontalo

Ibu korban yang mengetahui kejadian ini kemudian melaporkannya ke polisi.

Kasus ini pun berlanjut ke persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Hakim Fauziati, yang memimpin persidangan, menyatakan RR bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 152 bulan berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kejadian ini berawal pada bulan Mei 2023 ketika korban mengenal dengan terdakwa melalui aplikasi kencan ‘Tantan’.

Kemduian keduanya berlanjut di aplikasi perpesana  WhatsApp (WA), sehingga antara terdakwa dan korban sering berkomunikasi dan memutuskan untuk bertemu.

Korban memberitahukan kepada terdakwa bahwa dirinya hanya memilki waktu bertemu pada malam hari karena setelah magrib korban harus mengaji.

Keduanya memutuskan untuk bertemu pada Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Terdakwa menjemput korban dengan mobil Honda Jazz untuk pergi jalan-jalan di seputaran Banda Aceh.

Baca juga: Tim SAR Sisir 40 Km Sungai Tanah Datar, Cari 2 Mobil dan 6 Orang yang Terseret Banjir

Sesampainya di Jalan T Nyak Arief, Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, terdakwa memberhentikan mobilnya.

Lalu terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban, dan korban menolak karena ketakutan.

Kemudian pada Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa kembali menjemput korban dengan tujuan jalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh.

Namun korban mengajak seorang temannya, tetapi teman tersebut menolak ajakan korban, sehingga korban pergi sendiri pada saat terdakwa menjemputnya.

Ketika berjalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa ianya hendak pergi ke rumah kawannya yang berada di satu desa dalam Kecamatan Syiah Kuala.

Sesampainya di rumah tersebut, korban melihat satu orang pria sedang berdiri di depan rumah sambil menelpon.

Ketika terdakwa hendak menjumpai kawannya itu, akan tetapi kawan terdakwa telah masuk ke dalam rumah.

Sehingga terdakwa mengurungkan niatnya bertemu dengan kawannya dan kemabli masuk ke dalam mobil.

Sesampainya di dalam mobil terdakwa langsung menarik jilbab korban dan melalukan pelecehan terhadap korban.

Korban sempat menolak namun terdakwa tetap memaksa, sehingga membuat korban takut dan terdakwa mengatakan ‘tidak apa-apa’.

Terdakwa kemudian menurunkan sandaran kursi tempat korban duduk dan langsung merudapaksa korban.

Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengantarkan pulang korban.

Pada saat di perjalanan terdakwa berhenti di daerah Desa Khaju dengan tujuan membeli minum.

Pada saat perjalanan menuju rumah korban, terdakwa mengatakan bahwa  ingin membelikan korban handphone merk iPhone.

Setelah diantar pulang oleh terdakwa, korban langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan ibu kandungnya.

Lalu ibu kandungnya mengatakan kepada korban “udah bagus ya pergi sama cowok naik mobil” dan korban hanya terdiam saja.

Ternyata ibu koban diinfokan oleh teman korban yang tadinya menolak ikut pergi, bahwa korban telah keluar dengan seorang pria dengan menggunakan mobil.

Keesokan harinya ibu korban menanyakan kepada korban tentang pertemuan korban dengan terdakwa.

Korban akhirnya menceritakan semua perbuatan terdakwa yang telah merudapaksa dirinya.

Merasa keberatan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap korban, didapati luka robek pada selaput dara arah jam 2,5,7,8,9,11  perlukaan lama dan memerlukan Bimbingan Psikolog anak. (*)

Sebagian artikel ini tayang di SerambiNews.com dengan judul Kenal Diaplikasi Tantan dan Dijanjikan HP iPhone, Gadis 15 Tahun di Banda Aceh Dirudapaksa Perawat
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved