Sidang MK
Golkar Sebut Gerindra Tidak Adil Soal Penambahan Suara
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di gedung MK Jakarta, Senin (13/5/2024).
Petugas KPPS menunjukan surat suara saat penghitungan suara di TPS 27 Kelurahan Batu Selicin, Batam, Sabtu (24/2/2024). KPU Batam menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di 8 TPS di Kelurahan Batu Selicin akibat tidak adanya surat suara untuk DPRD Provinsi pada pemilu serentak 2024 lalu. (Tribun Batam/Argianto DA Nugroho)
Lebih lanjut Elza juga mengatakan dirinya sudah tak mampu lagi untuk menggelontorkan dana guna membayar saksi dan juga para hakim untuk ia hadirkan ke persidangan.
“Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini,” tuturnya.
Elza merupakan caleg Gerindra DPR RI Jawa Barat 1. Dalam permohonannya Elza menggugat KPU atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 15 Februari 2024.
Berdasarkan hasil real count pukul 9 pagi, Elza memperoleh 4.982 suara dari total 54,56 persen suara yang masuk. Namun saat proses perolehan suara yang masuk mencapai 98,681 persen, suara caleg Gerindra ini berubah menjadi 965 suara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Golkar Bantah Lakukan Penambahan Suara, Sebut Dalil Gerindra di Sidang MK Tidak Adil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sidang-MK-sengketa-Golkar-dan-Gerindra.jpg)