Sidang MK

Golkar Sebut Gerindra Tidak Adil Soal Penambahan Suara

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di gedung MK  Jakarta, Senin (13/5/2024).

Editor: Ponge Aldi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Sidang MK. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Kosntitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di gedung MK  Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dalam sidang tersebut,  Partai Golkar membantah tuduhan Gerindra soal penambahan suara untuk DPRD di 4 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan atau dapil Musi Rawas III Provinsi Sumatera Selatan.

Golkar menyebut dalil Gerindra tidak adil karena hanya meminta pengurangan suara bagi Golkar.

Kuasa hukum Partai Golkar selaku pihak terkait perkara nomor 277, Ahmad Suherman, mengatakan, dalil Gerindra soal penambahan suara Golkar di TPS 3 Desa Trianggun Jaya sebanyak 13 suara adalah tidak benar.

Karena suara pihak terkait berdasarkan c.hasil TPS Trianggun Jaya yang benar adalah sebanyak 32 suara.

Kemudian, katanya, dalil Gerindra mengenai penambahan suara Golkar di TPS 6 Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 3 suara adalah tidak benar.

Karena suara Golkar berdasarkan c.hasil TPS 6 desa semangus yang benar adalah sebanyak 58 suara.

Selanjutnya, dalil Gerindra soal penambahan suara Golkar di TPS 6 Desa Sungai Pinang sebanyak 1 suara adalah tidak benar. Karena berdasarkan c.hasil yang benar, suara Golkar adalah sebanyak 129 suara.

Lalu, Suherman juga menuturkan, dalil Gerindra bahwa terjadi penambahan suara Golkar di TPS 10 Desa Sungai Pinang sebanyak 1 suara adalah tidak benar, karena suara Golkar berdasarkan c.hasil pada TPS a quo adalah 144.

Suherman menyebut, telah terjadi kesalahan penghitungan atau penjumlahan dalam formulir c.hasil salinan pada 4 TPS tersebut, dimana hal itu tidak hanya terjadi pada perolehan suara Golkar saja, tetapi juga terjadi pada pemohon (Gerindra) dan partai politik lainnya.

"Sebagaimana terkonfirmasi pada perbandingan perolehan suara Partai Golkar dengan Partai Gerindra dalam formulir c.hasil salinan TPS 3 Desa Trianggun Jaya dengan formulir c.hasil TPS 3 Trianggun Jaya, dimana perolehan suara pihak terkait seharusnya 32 namun tertulis 19," kata Suherman, dalam persidangan, Senin ini.

"Demikian halnya suara pemohon (Gerindra), seharusnya 47 suara namun tertulis pada kolom penjumlahan sebanyak 17 suara," sambungnya.

Lebih lanjut, Suherman mengatakan, apabila mengacu pada dalil Gerindra yang didasarkan c.hasil salinan TPS tersebut yang hanya meminta dilakukan pengurangan suara bagi Golkar, jelas hal ini merupakan ketidakadilan bagi Golkar.

Menurut Suherman, seharusnya Gerindra menjelaskan soal terjadinya perbaikan penjumlahan yang diberlakukan untuk perolehan suara mereka, yang tidak hanya terjadi kepada pihak terkait (Golkar) dan partai politik lainnya.

"Maka apabila mengacu pada c.salinan disandingkan c.hasil dan d.hasil kecamatan pada TPS-TPS yang dipermasalahkan tersebut, konsekuensinya pemohon juga harus dikurangi perolehan suaranya pada TPS tersebut. Hal ini menunjukkan pemohon tidak konsisten pada dalil dan bukti-bukti yang ada," ucapnya.

Oleh karena itu, menurut Suherman, dalil permohonan Gerindra yang menyatakan terjadinya perbedaan atau penambahan suara Golkar sebanyak 18 suara, yang mempengaruhi perolehan kursi ketiga pemohon untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Musirawas dapil III adalah dalil tanpa bukti dan mengada-ngada, sehingga beralasan menurut hukum Mahkamah menolak permohonan mereka.

Caleg Gerindra Ikut Sidang Pileg Tanpa Pengacara

Dalam sidang lainnya pada Rabu (8/5/2024) , Caleg Gerindra, Elza Galan Zen mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa didampingi kuasa hukum. 

Lanjutan sidang gugatannya digelar di Gedung MK dengan agenda mendengarkan keterangan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pihak terkait.

Kuasa hukum KPU, Taufik Hidayat menyebut, permohonan Elza tidak disertai persetujuan Ketua Umum dan Sekretaris jenderal Partai Gerindra. Sehingga KPU menilai gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum.

“Maka pemohon patut dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU ini,” kata Taufik Hidayat.

Selain itu, KPU juga membantah dalil Elza yang menyebut perolehan suaranya pada Pileg 2024 ada yang hilang. Sebelumnya Elza membawa bukti berupa pemberitaan media dalam jaringan.

“Bahwa oleh karena pemohon tidak menyampaikan dalil permohonan secara rinci, maka termohon tidak bisa melakukan klasifikasi dalam jawaban a quo secara rinci pula,” ujar Taufik.

“Terlebih lagi permohonan pemohon tidak mencantumkan petitum sehingga tidak diketahui apa yang dimohonkan oleh pemohon,” sambungnya.

Sementara itu, Bawaslu juga memberikan keterangan ihwal tidak ada keberatan yang dilayangkan oleh pihak Elza saat proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Jawa Barat, terkhususnya saat pembacaan penghitungan perolehan suara kota Bandung dan Cimahi.

"Tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi partai Gerindra,” ujar perwakilan Bawaslu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Gerindra mendapat jatah satu kursi DPR dari dapil Jabar I. Kursi tersebut diisi oleh musisi Melly Goeslaw dengan 75.369 suara.

Pada sidang sebelumnya, Elza menyatakan keberatan atas hasil pengumuman KPU pada 15 Februari KPU tang menampilkan hitung langsung, real count dengan perolehan peringkat 7 besar.

“Di situ ada Atalia, Ledia, Habib, Junico, Giring. Elza di posisi ke 7. Pada saat itu suara baru diinput 4 persen dengan jumlah 4.928 suara sedangkan di lampiran KPU pengumuman No.360, suara saya pada saat baru 4 persen diinput mencapai 4.928 suara. Mengapa pada saat hasil pengumuman akhir menjadi 2.613 suara,” jelas Elza.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024), Elza mengungkapkan ihwal dirinya sudah tiga kali nyaleg dan gagal.

Petugas KPPS menunjukan surat suara saat penghitungan suara di TPS 27 Kelurahan Batu Selicin, Batam, Sabtu (24/2/2024). KPU Batam menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di 8 TPS di Kelurahan Batu Selicin akibat tidak adanya surat suara untuk DPRD Provinsi pada pemilu serentak 2024 lalu. (Tribun Batam/Argianto DA Nugroho)
Lebih lanjut Elza juga mengatakan dirinya sudah tak mampu lagi untuk menggelontorkan dana guna membayar saksi dan juga para hakim untuk ia hadirkan ke persidangan. 

“Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini,” tuturnya. 

Elza merupakan caleg Gerindra DPR RI Jawa Barat 1. Dalam permohonannya Elza menggugat KPU atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 15 Februari 2024. 

Berdasarkan hasil real count pukul 9 pagi, Elza memperoleh 4.982 suara dari total 54,56 persen suara yang masuk. Namun saat proses perolehan suara yang masuk mencapai 98,681 persen, suara caleg Gerindra ini berubah menjadi 965 suara. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Golkar Bantah Lakukan Penambahan Suara, Sebut Dalil Gerindra di Sidang MK Tidak Adil

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved