Sidang MK

Golkar Sebut Gerindra Tidak Adil Soal Penambahan Suara

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di gedung MK  Jakarta, Senin (13/5/2024).

Editor: Ponge Aldi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Sidang MK. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Kosntitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di gedung MK  Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dalam sidang tersebut,  Partai Golkar membantah tuduhan Gerindra soal penambahan suara untuk DPRD di 4 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan atau dapil Musi Rawas III Provinsi Sumatera Selatan.

Golkar menyebut dalil Gerindra tidak adil karena hanya meminta pengurangan suara bagi Golkar.

Kuasa hukum Partai Golkar selaku pihak terkait perkara nomor 277, Ahmad Suherman, mengatakan, dalil Gerindra soal penambahan suara Golkar di TPS 3 Desa Trianggun Jaya sebanyak 13 suara adalah tidak benar.

Karena suara pihak terkait berdasarkan c.hasil TPS Trianggun Jaya yang benar adalah sebanyak 32 suara.

Kemudian, katanya, dalil Gerindra mengenai penambahan suara Golkar di TPS 6 Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 3 suara adalah tidak benar.

Karena suara Golkar berdasarkan c.hasil TPS 6 desa semangus yang benar adalah sebanyak 58 suara.

Selanjutnya, dalil Gerindra soal penambahan suara Golkar di TPS 6 Desa Sungai Pinang sebanyak 1 suara adalah tidak benar. Karena berdasarkan c.hasil yang benar, suara Golkar adalah sebanyak 129 suara.

Lalu, Suherman juga menuturkan, dalil Gerindra bahwa terjadi penambahan suara Golkar di TPS 10 Desa Sungai Pinang sebanyak 1 suara adalah tidak benar, karena suara Golkar berdasarkan c.hasil pada TPS a quo adalah 144.

Suherman menyebut, telah terjadi kesalahan penghitungan atau penjumlahan dalam formulir c.hasil salinan pada 4 TPS tersebut, dimana hal itu tidak hanya terjadi pada perolehan suara Golkar saja, tetapi juga terjadi pada pemohon (Gerindra) dan partai politik lainnya.

"Sebagaimana terkonfirmasi pada perbandingan perolehan suara Partai Golkar dengan Partai Gerindra dalam formulir c.hasil salinan TPS 3 Desa Trianggun Jaya dengan formulir c.hasil TPS 3 Trianggun Jaya, dimana perolehan suara pihak terkait seharusnya 32 namun tertulis 19," kata Suherman, dalam persidangan, Senin ini.

"Demikian halnya suara pemohon (Gerindra), seharusnya 47 suara namun tertulis pada kolom penjumlahan sebanyak 17 suara," sambungnya.

Lebih lanjut, Suherman mengatakan, apabila mengacu pada dalil Gerindra yang didasarkan c.hasil salinan TPS tersebut yang hanya meminta dilakukan pengurangan suara bagi Golkar, jelas hal ini merupakan ketidakadilan bagi Golkar.

Menurut Suherman, seharusnya Gerindra menjelaskan soal terjadinya perbaikan penjumlahan yang diberlakukan untuk perolehan suara mereka, yang tidak hanya terjadi kepada pihak terkait (Golkar) dan partai politik lainnya.

"Maka apabila mengacu pada c.salinan disandingkan c.hasil dan d.hasil kecamatan pada TPS-TPS yang dipermasalahkan tersebut, konsekuensinya pemohon juga harus dikurangi perolehan suaranya pada TPS tersebut. Hal ini menunjukkan pemohon tidak konsisten pada dalil dan bukti-bukti yang ada," ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved