Korupsi Tata Niaga Timah

Dampak Smelter Disita karena Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Ratusan Pekerja Kena PHK

Proses pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas korupsi tata niaga Timah 2015-2022, lima smelter disita, ratusan pekerja terpaksa terima Putusan Hu

|
Editor: Rafiqatul Hinelo
istock
Ilustrasi PHK 

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan lima smelter tersebut tetap akan dikelola atau dioperasikan agar tidak rusak.

Juga supaya tetap memberikan peluang usaha dan pekerjaan kepada masyarakat.

"Agar tetap memberikan peluang usaha dan kerja untuk masyarakat yang di Babel ini, yang 30 persen mata pencaharian dari timah," kata Amir Yanto, Selasa (23/4/2024).

Lima smelter itu tetap beroperasi dengan catatan semua yang dilakukan bersifat legal dan pihak terkait secepat mungkin akan mencari solusi yang terbaik.

"Sehingga kegiatannya legal, tidak melanggar peraturan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya.

Sebelumnya Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Berikut daftar lima perusahaan smelter yang disita Jampidsus Kejagung RI.

CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kota Pangkalpinang

PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Kota Pangkalpinang

PT Trinindo Internusa (TI), Kota Pangkalpinang

PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Kota Pangkalpinang

PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ratusan Pekerja di 5 Smelter yang Disita Kejagung di Pangkalpinang di-PHK.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved