Korupsi Tata Niaga Timah
Dampak Smelter Disita karena Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Ratusan Pekerja Kena PHK
Proses pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas korupsi tata niaga Timah 2015-2022, lima smelter disita, ratusan pekerja terpaksa terima Putusan Hu
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan lima smelter tersebut tetap akan dikelola atau dioperasikan agar tidak rusak.
Juga supaya tetap memberikan peluang usaha dan pekerjaan kepada masyarakat.
"Agar tetap memberikan peluang usaha dan kerja untuk masyarakat yang di Babel ini, yang 30 persen mata pencaharian dari timah," kata Amir Yanto, Selasa (23/4/2024).
Lima smelter itu tetap beroperasi dengan catatan semua yang dilakukan bersifat legal dan pihak terkait secepat mungkin akan mencari solusi yang terbaik.
"Sehingga kegiatannya legal, tidak melanggar peraturan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya.
Sebelumnya Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Berikut daftar lima perusahaan smelter yang disita Jampidsus Kejagung RI.
CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kota Pangkalpinang
PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Kota Pangkalpinang
PT Trinindo Internusa (TI), Kota Pangkalpinang
PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Kota Pangkalpinang
PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ratusan Pekerja di 5 Smelter yang Disita Kejagung di Pangkalpinang di-PHK.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.