Korupsi Tata Niaga Timah

Dampak Smelter Disita karena Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Ratusan Pekerja Kena PHK

Proses pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas korupsi tata niaga Timah 2015-2022, lima smelter disita, ratusan pekerja terpaksa terima Putusan Hu

|
Editor: Rafiqatul Hinelo
istock
Ilustrasi PHK 

Namun kata dia, tidak beroperasionalnya perusahaan akibat dampak dari masalah yang terjadi, maka membuat mau tidak mau harus ada pemberhentian pekerja.

Kendati demikian, ada juga beberapa perusahaan yang saat ini merumahkan karyawannya dan belum sampai diberhentikan dengan harapan apabila ada perbaikan dan perubahan, perusahaan tersebut bisa beroperasi lagi dengan baik.

Lebih lanjut, terkait para pekerja yang sudah di PHK, Disnaker Provinsi Babel sedang melakukan pemantauan tentang pemenuhan hak-hak para pekerja tersebut.

"Itu sedang kita pantau, ada sebagian yang sudah (terpenuhi haknya-red) dan ada juga sebagian yang belum, masih berproses semuanya," ungkapnya.

Agus mengatakan, para pekerja yang sudah di PHK juga sudah tentu berharap agar ada peluang bisa bekerja. Hal inilah yang menurutnya perlu dicarikan solusinya.

Diakui Agus, ini juga menjadi PR bagi pemerintah daerah selama bertahun-tahun untuk bagaimana bisa memancing investasi supaya tumbuh di Bangka Belitung.

"Itu jadi tantangan besar bagi kita. Kita punya SDA yang luar biasa, kita juga punya SDM yang baik, tinggal momentumnya saja," jelasnya.

Terakhir, dirinya berharap apa yang dilakukan oleh Kejagung dalam menindak kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi kesempatan bagi Bangka Belitung untuk menata kembali industri pekerja timah agar bisa bekerja dan mematuhi aturan yang ada.

Lanjut dia, tentunya ini menjadi peluang untuk berinvestasi dengan baik di Bangka Belitung terkait dengan pertimahan. Kata dia, diharapkan kedepannya masyarakat juga dilibatkan dengan benar supaya masyarakat bisa menambang sesuai dengan aturan.

"Dan tentu ini semua adalah peluang bagi itu dan itu harus kita usahaka bersama. Tentunya kita butuh aturan hukum yang bisa menjadi panduan bagi kita," tuturnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung UBB, Rio Armada Agustian menyebut bahwa Dinas Tenaga Kerja memiliki data wajib lapor perusahan tentang jumlah karyawan yang dimiliki, jumlah karyawan yang di PHK dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, menurutnya perusahaan wajib melaporkan hal tersebut. Namun kata dia, perusahaan-perusahaan tersebut ada juga yang tidak melapor.

"Melaporkan itu salah satunya terkait dengan kerjasama, kontrak dan sebagainya itu harus dilaporkan semua. Jadi biar dinas tenaga kerja bisa melihat keseluruhan, siapa itu pimpinan perusahaannya dan lain-lain," ucapnya.

Maka dari itu, menurutnya jumlah sebanyak 272 orang yang di PHK tersebut adalah jumlah perusahaan yang telah melapor. Sementara itu ada juga perusahaan-perusahaan smelter yang belum melaporkan.

Padahal, dampak kasus yang menimpa lima perusahaan smelter hingga harus ditutup operasionalnya juga berdampak terhadap para pekerjanya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved