Korupsi Tata Niaga Timah
Hendry Lie Belum Masuk Rutan, Kejagung Sebut Tunggu Proses Penyidikan Rampung
Kejagung basih belum menyampaikan kabar lebih lanjut mengenai tersangka Hendry Lie.
TRIBUNGORONTALO.COM - Satu orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah masih belum ditahan dalam rumah tahanan (Rutan).
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah telah masuk rumah tahanan.
Namun, melansir Tribunnews.com, terdapat satu tersangka yang sampai saat ini masih berada di luar tahanan.
Ia adalah Hendry Lie, Owner PT Tinindo Internusa. Hendry juga merupakan founder perusahaan penerbangan Sriwijaya Air.
Kejagung basih belum menyampaikan kabar lebih lanjut mengenai tersangka Hendry Lie.
Pihak mereka menyatakan bahwa, informasi pemeriksaan Hendry baru akan diumumkan setelah tim penyidik rampung menjalankan semua proses penyidikan.
"Kami enggak mau ngomong, oh besok, besok. Setelah dirilis baru kami sampaikan ke media," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (5/5/2024).
Meski jadwalnya tak akan diberi tahu, Kejagung memastikan bahwa Hendry Lie yang sudah berstatus tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Ya kalau sudah dijadikan tersangka pasti akan diperiksa," kata Ketut.
Sebelumnya pada hari penetapan tersangka, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa tersangka Hendry Lie tak mengindahkan pemanggilan untuk pemeriksaan.
Katanya, tersangka dalam kondisi sakit pada saat itu.
"Di mana salah satu dari saksi yang kami panggil yaitu saudara HL tidak bisa hadir karena sakit," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Dalam perkara ini Hendry Lie telah ditetapkan tersangka pada hari yang sama dengan adiknya, Fandy Lingga, Jumat (26/4/2024).
Mereka disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.
Perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.