Korupsi Tata Niaga Timah
Dampak Smelter Disita karena Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Ratusan Pekerja Kena PHK
Proses pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas korupsi tata niaga Timah 2015-2022, lima smelter disita, ratusan pekerja terpaksa terima Putusan Hu
TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas korupsi tata niaga Timah 2015-2022, lima smelter disita, ratusan pekerja terpaksa terima Putusan Hubungan Kerja (PHK).
Melansir Bangkapos.com, lima smelter di Pangkalpinang disita oleh Kejagung, buntut pemeriksaan kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022.
Dampaknya, ratusan pekerja di-PHK.
Adapun kelima smelter tersebut adalah T Refined Bangka Tim (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Kabarnya, hingga saat ini, kelima perusahaan tersebut tidak beroperasi.
Akankah banyak pekerja yang nantinya terancam gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
"Dari data yang kami dapatkan tentang efek dari pemeriksaan yang dilakukan oleh kawan-kawan Kejagung. Sampai hari ini, data yang kami peroleh baru sekitar 272 orang pekerja yang sudah terdampak, terjadi PHK," ucap Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Pembinaan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Agus Afandi dalam dialog Ruang Tengah Bangkapos, Selasa (30/4/2024).
Jumlah tersebut terdiri dari dua perusahaan yaitu CV VIP dan dari PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Sekedar informasi, PT MCM juga merupakan perusahaan yang diduga dimiliki oleh bos CV VIP yang saat ini sudah jadi tersangka.
Lebih lanjut, adapun rincian jumlah pekerja yang di PHK adalah, dari CV VIP ada sebanyak 86 orang atau seluruhnya yang diberhentikan dan di PT MCM juga sebanyak 86 orang dari total 123 pekerja.
"Sementara (perusahaan) yang lain belum (ada laporan PHK-red), masih wait and see. Semoga tidak terjadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkap bahwa jumlah pekerja tambang di Babel yang terdata di Disnaker Provinsi Babel adalah sekitar 9.440 orang.
Kemudian, untuk jumlah total pekerja di lima smelter yang disita Kejagung tersebut adalah sebanyak kurang lebih 600 orang. Sedangkan yang sudah terkena dampak langsung berupa PHK adalah sebanyak 272 orang.
"Dan kami ini harapkan tidak bertambah. Jadi kalau disebut ada PHK massal, sepertinya kurang tepat. Tapi jumlah 272 orang itu pekerja kita juga yang harus kita perhatikan," ungkapnya.
Agus menyebut, para pekerja yang di PHK tersebut tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang terjadi di tingkat manajerial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.