Caleg Palsukan Dokumen

Kejari Bone Bolango Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Pemilu 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango mengembalikan berkas perkara pemalsuan dokumen pemilu kepada penyidik Polres Bone Bolango.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango mengembalikan berkas perkara pemalsuan dokumen pemilu kepada penyidik Polres Bone Bolango.

Kejari Bone Bolango menilai dokumen perkara belum memenuhi syarat formil dan materil.

Berdasarkan hasil penelitian Kejari Bone Bolango, akhirnya menetapkan P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Santo Musa wartawan pada Rabu (24/4/2024) malam.

"Hasil penelitian masih ada beberapa yang belum memenuhi syarat formil dan meteril, sehingga kami kembalikan berikut dengan petunjuk kelengkapannya," ungkapnya.

Terkait syarat formil penyidik harus melengkapi beberapa pemenuhan berkas perkara, sedangkan syarat materil adalah pemenuhan rumusan delik yang disangkakan kepada tersangka.

Namun Kejari Bone Bolango belum bisa membeberkan point-point petunjuk kelengkapan berkas perkara yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Namun Santo mengatakan akan tetap mengawal kasus ini atau pihaknya senantiasa normatif yuridis.

Penyidik Polres Bone Bolango diminta kembali untuk melengkapi berkas perkara selama tiga hari kerja. Setelah itu dikembalikan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Mengacu ke Perbawaslu diberikan ruang untuk pembahasan, sebelum akhirnya diserahkan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Bone Bolango mulai meneliti berkas perkara kasus pemalsuan dokumen oknum caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango.

Penelitian berkas perkara ini akan dilakukan selama tiga hari kerja, terhitung sejak Jumat 19 April 2024.

Kemudian proses penelitian dilanjutkan pada pekan berikutnya, Senin dan Selasa 22-23 April 2024.

Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa syarat formil dan materil berkas perkara.

Jika memenuhi syarat, kejaksaan akan melimpahkan berkas ke tahap selanjutnya, yaitu pengadilan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved