Caleg Palsukan Dokumen

Kejari Bone Bolango Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Pemilu 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango mengembalikan berkas perkara pemalsuan dokumen pemilu kepada penyidik Polres Bone Bolango.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa 

Akibatnya Zul Iskandar Suleman Terancam batal dilantik menjadi anggota DPRD Bone Bolango atau pembatalan sebagai caleg terpilih.

Hal itu tertuang dalam pasal Pasal 426 ayat (1) menyatakan bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan :

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri;

c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,

d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah’ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atauKPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.

Sementara pada ayat (3) dinyatakan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved