Caleg Palsukan Dokumen

Kejari Bone Bolango Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Pemilu 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango mengembalikan berkas perkara pemalsuan dokumen pemilu kepada penyidik Polres Bone Bolango.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa 

Namun, jika tidak memenuhi syarat, berkas akan dikembalikan kepada penyidik Polres Bone Bolango untuk dilengkapi.

Penelitian itu dilakukan terhadap berkas perkara 3 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pemilu, dalam hal ini joki tes urine dan tes kejiwaan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Caleg DPRD Bone Bolango Zul Iskandar Suleman, Kepala BNNK Bone Bolango Mohammad Agus Anwar, dan Ketua Tim Pemenangan ZIS Abdul Fattah Botutihe.

Ketiga tersangka itu juga terancam enam tahun penjara dan sanksi denda Rp72juta.

Hal itu tertuang dalam Pasal 520 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta. 

Caleg Zul Iskandar Suleman Terancam Batal Dilantik

Oknum caleg DPRD Bone Bolango menjadi tersangka kasus joki tes urin dan kejiwaan.
Oknum caleg DPRD Bone Bolango menjadi tersangka kasus joki tes urin dan kejiwaan. (Kolase TribunGorontalo.com/Kompas.com)

Calon Legislatif (Caleg), Zul Iskandar Suleman atau Owen terancam batal dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango.

Hal itu karena Owen terbukti curang dalam proses pendaftaran pemilu 2024. 

Diketahui Owen merupakan caleg dari Daerah Pemilihan Suwawa Cs. Didapilnya ia berhasil meraih peringkat pertama dengan perolehan 2.467 suara.

Namun caleg DPRD Bone Bolango itu terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen pemilu.

Surat tes bebas narkoba dan tes psikologi yang digunakan Owen terbukti palsu.

Hal itu terungkap setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.

Saat pengurusan berkas tes urine dan tes kejiwaan hanya diwakili oleh ketua tim pemenangannya, Abdul Fattah Botutihe.

Karena proses pendaftaran yang cacat, Caleg Zul Iskandar Suleman, Ketua Tim Pemenangan, Abdul Fattah Botutihe dan Kepala BNNK Bone Bolango, Mohammad Agus Anwar ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved