Caleg Palsukan Dokumen
Kejari Bone Bolango Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Pemilu 2024
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango mengembalikan berkas perkara pemalsuan dokumen pemilu kepada penyidik Polres Bone Bolango.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango mengembalikan berkas perkara pemalsuan dokumen pemilu kepada penyidik Polres Bone Bolango.
Kejari Bone Bolango menilai dokumen perkara belum memenuhi syarat formil dan materil.
Berdasarkan hasil penelitian Kejari Bone Bolango, akhirnya menetapkan P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Santo Musa wartawan pada Rabu (24/4/2024) malam.
"Hasil penelitian masih ada beberapa yang belum memenuhi syarat formil dan meteril, sehingga kami kembalikan berikut dengan petunjuk kelengkapannya," ungkapnya.
Terkait syarat formil penyidik harus melengkapi beberapa pemenuhan berkas perkara, sedangkan syarat materil adalah pemenuhan rumusan delik yang disangkakan kepada tersangka.
Namun Kejari Bone Bolango belum bisa membeberkan point-point petunjuk kelengkapan berkas perkara yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Namun Santo mengatakan akan tetap mengawal kasus ini atau pihaknya senantiasa normatif yuridis.
Penyidik Polres Bone Bolango diminta kembali untuk melengkapi berkas perkara selama tiga hari kerja. Setelah itu dikembalikan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Mengacu ke Perbawaslu diberikan ruang untuk pembahasan, sebelum akhirnya diserahkan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Bone Bolango mulai meneliti berkas perkara kasus pemalsuan dokumen oknum caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango.
Penelitian berkas perkara ini akan dilakukan selama tiga hari kerja, terhitung sejak Jumat 19 April 2024.
Kemudian proses penelitian dilanjutkan pada pekan berikutnya, Senin dan Selasa 22-23 April 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa syarat formil dan materil berkas perkara.
Jika memenuhi syarat, kejaksaan akan melimpahkan berkas ke tahap selanjutnya, yaitu pengadilan.
Namun, jika tidak memenuhi syarat, berkas akan dikembalikan kepada penyidik Polres Bone Bolango untuk dilengkapi.
Penelitian itu dilakukan terhadap berkas perkara 3 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pemilu, dalam hal ini joki tes urine dan tes kejiwaan.
Ketiga tersangka tersebut adalah Caleg DPRD Bone Bolango Zul Iskandar Suleman, Kepala BNNK Bone Bolango Mohammad Agus Anwar, dan Ketua Tim Pemenangan ZIS Abdul Fattah Botutihe.
Ketiga tersangka itu juga terancam enam tahun penjara dan sanksi denda Rp72juta.
Hal itu tertuang dalam Pasal 520 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.
Caleg Zul Iskandar Suleman Terancam Batal Dilantik
Calon Legislatif (Caleg), Zul Iskandar Suleman atau Owen terancam batal dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango.
Hal itu karena Owen terbukti curang dalam proses pendaftaran pemilu 2024.
Diketahui Owen merupakan caleg dari Daerah Pemilihan Suwawa Cs. Didapilnya ia berhasil meraih peringkat pertama dengan perolehan 2.467 suara.
Namun caleg DPRD Bone Bolango itu terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen pemilu.
Surat tes bebas narkoba dan tes psikologi yang digunakan Owen terbukti palsu.
Hal itu terungkap setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.
Saat pengurusan berkas tes urine dan tes kejiwaan hanya diwakili oleh ketua tim pemenangannya, Abdul Fattah Botutihe.
Karena proses pendaftaran yang cacat, Caleg Zul Iskandar Suleman, Ketua Tim Pemenangan, Abdul Fattah Botutihe dan Kepala BNNK Bone Bolango, Mohammad Agus Anwar ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya Zul Iskandar Suleman Terancam batal dilantik menjadi anggota DPRD Bone Bolango atau pembatalan sebagai caleg terpilih.
Hal itu tertuang dalam pasal Pasal 426 ayat (1) menyatakan bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah’ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atauKPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
Sementara pada ayat (3) dinyatakan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejaksaan-Negeri-Bone-Bolango-Santo-Musa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.