Selasa, 10 Maret 2026

BPJS Kesehatan Gorontalo

BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta Pekerja Penerima Upah Pemda se-Provinsi Gorontalo

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta Pekerja Penerima Upah Pemda se-Provinsi Gorontalo
TribunGorontalo.com/Andika
Rekonsiliasi Iuran Wajib Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo di Hotel Aston pada hari Kamis (25/04/2024), Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar rekonsiliasi iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo Triwulan 1 tahun 2024.

Acara tersebut berlangsung pada hari Kamis (25/04/2024), di Hotel Aston Gorontalo.

Wahyu Amru selaku Asisten Deputi Perencanaan dan Keuangan menyampaikan presentasi terhadap seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo.

Dalam presentasi tersebut, capaian kepesertaan JKN Provinsi Gorontalo memiliki cakupan 1.191.781 dari 1.237.185 jumlah penduduk.

Hal itu berarti cakupannya mencapai hingga 96,33 persen.

Dalam paparan Wahyu, keaktifan peserta dari keseluruhan cakupan tersebut adalah sebesar 1.136.693 jiwa.

Selain itu, terungkap bahwa pelayanan kesehatan BPJS saat ini dapat mencapai biaya total terhitung dari tahun 2021 hingga Maret 2024 mencapai Rp. 1.996.270.769.059, sedangkan untuk penerima iuran adalah Rp. 904.494.652.792

Wahyu menjelaskan saat ini kondisi anggaran di Provinsi Gorontalo khusus untuk PNSD, Kepala Daerah, dan PPPK, ada tiga Kabupaten yang dimana total anggaran tidak melebihi kebutuhan anggaran, yaitu Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Selain itu, untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat melalui empat kanal pendaftaran yaitu dengan Mobile JKN, Pandawa WhatApp di 08118165165, BPJS Kesehatan Keliling, dan di Kantor cabang/kabupaten.

Selain itu, Wahyu memaparkan bahwa saat ini ada program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap).

Program REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Beberapa syarat dan ketentuan Program REHAB:

  • Peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan)
  • Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
  • Pendaftaran REHAB dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27
  • Daftar REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan kantor cabang BPJS terdekat.
BPJS Kesehatan rekonsiliasi Iuran Wajib PPU se-Provinsi Gorontalo
BPJS Kesehatan rekonsiliasi Iuran Wajib PPU se-Provinsi Gorontalo di Hotel Aston, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Kemenkumham Gorontalo Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, Dihadiri 50 Pelaku UMKM

Wahyu meminta dukungan dan harapan untuk dapat memastikan ketersediaan anggaran atas kekurangan anggara tahun 2024 pada APBD Perubahan.

Pun untuk piutang iuran dan kekurangan pembayaran sampai dengan Semester 1 tahun 2024.

Ketepatan pembayaran (meminimalisir kesalahan penyetoran kode MAP dan Kode Lokasi)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved