Kamis, 12 Maret 2026

BPJS Kesehatan Gorontalo

BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta Pekerja Penerima Upah Pemda se-Provinsi Gorontalo

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta Pekerja Penerima Upah Pemda se-Provinsi Gorontalo
TribunGorontalo.com/Andika
Rekonsiliasi Iuran Wajib Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo di Hotel Aston pada hari Kamis (25/04/2024), Gorontalo. 

Pemutakhiran Data Peserta bersama Pemerintah Daerah per kabupaten/kota untuk meningkatkan validitas data cakupan peserta se-Provinsi Gorontalo

Data BNBA pegawai yang menerima TPP, TPD dan Jasa Medis

hingga, implementasi pemanfaatan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Wajib (ARIP) untuk memastikan ketepatan besaran Iuran JKN yang dibayarkan dan diperhitungkan pada proses rekonsiliasi iuran wajib selanjutnya. (Adv/Andika)

 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved