BPJS Kesehatan Gorontalo
BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta Pekerja Penerima Upah Pemda se-Provinsi Gorontalo
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo
Tayang: |
Diperbarui:
Editor:
Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rekonsiliasi-Iuran-Wajib-Pekerja-Penerima-Upah.jpg)
TribunGorontalo.com/Andika
Pemutakhiran Data Peserta bersama Pemerintah Daerah per kabupaten/kota untuk meningkatkan validitas data cakupan peserta se-Provinsi Gorontalo
Data BNBA pegawai yang menerima TPP, TPD dan Jasa Medis
hingga, implementasi pemanfaatan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Wajib (ARIP) untuk memastikan ketepatan besaran Iuran JKN yang dibayarkan dan diperhitungkan pada proses rekonsiliasi iuran wajib selanjutnya. (Adv/Andika)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI