Selasa, 10 Maret 2026

Aksi Bela Hamim Pou

3 Isi Tuntutan Aksi Bela Hamim Pou yang Batal Demo di Kejati Gorontalo

Massa aksi aliansi pemuda dan masyarakat peduli Bone Bolango batal menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 3 Isi Tuntutan Aksi Bela Hamim Pou yang Batal Demo di Kejati Gorontalo
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Aksi dukung Hamim Pou. Masa aksi menilai penetapan tersangka eks Bupati Bone Bolango itu adalah kriminalisasi. 

Berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017 untuk Eks Kepala Dinas DPPKAD, Slamet Wiyardi dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Bendahara DPPKAD, Yuldiawati Kadir dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp500 juta dan Subsidair delapan bulan kurungan berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017.

"Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved