Sabtu, 7 Maret 2026

Aksi Bela Hamim Pou

3 Isi Tuntutan Aksi Bela Hamim Pou yang Batal Demo di Kejati Gorontalo

Massa aksi aliansi pemuda dan masyarakat peduli Bone Bolango batal menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 3 Isi Tuntutan Aksi Bela Hamim Pou yang Batal Demo di Kejati Gorontalo
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Aksi dukung Hamim Pou. Masa aksi menilai penetapan tersangka eks Bupati Bone Bolango itu adalah kriminalisasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Massa aksi mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bone Bolango batal menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Pembatalan aksi di depan Gedung Kejati Gorontalo itu imbas dari janji yang diberikan oleh pihak kejaksaan.

Koordinator Lapangan, Jamal Usman, menjelaskan pihaknya dijanjikan akan menerima kabar baik dari tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat Bone Bolango.

Sebagai gantinya massa aksi tidak demonstrasi di depan gedung Kejati Gorontalo demi keamanan dan ketertiban publik.

Jamal mengaku didatangi pihak kejaksaan dan mengirimkan sinyal kepada masa aksi terkait tuntutan yang disuarakan.

"Dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban sekalipun tidak melakukan aksi di depan Kejati. Apa yang menjadi tuntutan akan dipertimbangkan. Dan pertimbangkan tersebut akan menjadi kabar kembira buat massa aksi tentang point point massa aksi," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (23/4/2024)

Jamal menjelaskan pihak Kejati tidak menjelaskan secara teknis pertimbangan apa yang nanti akan mereka berikan kepada massa aksi.

"Kami menunggu pertimbangan apa yg akan diberikan oleh pihak kajati, yang katanya pertimbangan tersebut akan menjadi kabar gembira buat kami," jelas dia.

Selain itu, Jamal menegaskan pihaknya akan melakukan aksi lebih besar lagi kedepannya apabila tuntutannya tidak didengarkan.

"Pergerakan aksi selanjutnya menunggu perkembangan, karena kami rencannya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi untuk terus menyuaraka kepastian hukum dan tegaknya keadilan," tegasnya.

Baca juga: Ketua PKS Gorontalo Adnan Entengo Terima Putusan MK soal Gugatan Anies-Muhaimin: Sudah Clear Semua

Berikut poin tuntutan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bone Bolango dalam Aksi Bela Hamim Pou yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial tahun anggaran 2011-2012.

1. Untuk diberikan penangguhan penahanan terhadap saudara Hamim Pou dengan pertimbangan bahwa selama proses, perkara Hamim tidak pernah mangkir dan selalu koperatif terhadap proses proses penyidikan, baik di panggil sebagai saksi sampai ditetapkan sebagai tersangka.

2. Menuntut agar kejaksaan tinggi Gorontalo dalam hal ini jaksa penyidik didalam menghitung dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara harus berdasarkan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2016 bahwa yang berhak menetapkan jumlah kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

3. Menuntut agar Hamim yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Bone Bolango Tahun 2011-2012 oleh kejaksaan tinggi Gorontalo untuk dicabut statusnya sebagai tersangka atau dibebaskan dari segala tuntutan. 

 Kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Sosial mencuat ke publik setelah tiga nama tersangka ditetapkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved