Putusan MK
Ketua PKS Gorontalo Adnan Entengo Terima Putusan MK soal Gugatan Anies-Muhaimin: Sudah Clear Semua
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gorontalo Adnan Entengo menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-PKS-Gorontalo-Adnan-Entengo-legowo-menerima-putusan-MK.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gorontalo Adnan Entengo menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo ini menyebut jika keputusan MK telah sesuai prosedur.
"Segala tuntutan dan fakta-fakta sudah clear semua di MK," ujarnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (23/4/2024).
Sikap legowo itu, juga disampaikan kepada seluruh jajaran dan simpatisan PKS se-kabupaten/kota provinsi Gorontalo.
"Saatnya kembali bekerja, dan semoga apa yang menjadi hasil final ini bisa menjadikan Indonesia lebih baik kedepan," ujarnya.
Kendatipun PKS merupakan koalisi paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sempat optimis akan unggul di Provinsi Gorontalo.
Namun pada hasil rekapitulasi akhir, Prabowo-Gibran yang unggul di Gorontalo bahkan nasional.
Sebelumnya gugatan hasil perhitungan Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
Menurut MK dalil AMIN tidak beralasan menurut hukum, terutama soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikam dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.