Aksi Bela Hamim Pou
3 Isi Tuntutan Aksi Bela Hamim Pou yang Batal Demo di Kejati Gorontalo
Massa aksi aliansi pemuda dan masyarakat peduli Bone Bolango batal menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Aksi-dukung-Hamim-Pou.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Massa aksi mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bone Bolango batal menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Pembatalan aksi di depan Gedung Kejati Gorontalo itu imbas dari janji yang diberikan oleh pihak kejaksaan.
Koordinator Lapangan, Jamal Usman, menjelaskan pihaknya dijanjikan akan menerima kabar baik dari tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat Bone Bolango.
Sebagai gantinya massa aksi tidak demonstrasi di depan gedung Kejati Gorontalo demi keamanan dan ketertiban publik.
Jamal mengaku didatangi pihak kejaksaan dan mengirimkan sinyal kepada masa aksi terkait tuntutan yang disuarakan.
"Dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban sekalipun tidak melakukan aksi di depan Kejati. Apa yang menjadi tuntutan akan dipertimbangkan. Dan pertimbangkan tersebut akan menjadi kabar kembira buat massa aksi tentang point point massa aksi," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (23/4/2024)
Jamal menjelaskan pihak Kejati tidak menjelaskan secara teknis pertimbangan apa yang nanti akan mereka berikan kepada massa aksi.
"Kami menunggu pertimbangan apa yg akan diberikan oleh pihak kajati, yang katanya pertimbangan tersebut akan menjadi kabar gembira buat kami," jelas dia.
Selain itu, Jamal menegaskan pihaknya akan melakukan aksi lebih besar lagi kedepannya apabila tuntutannya tidak didengarkan.
"Pergerakan aksi selanjutnya menunggu perkembangan, karena kami rencannya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi untuk terus menyuaraka kepastian hukum dan tegaknya keadilan," tegasnya.
Baca juga: Ketua PKS Gorontalo Adnan Entengo Terima Putusan MK soal Gugatan Anies-Muhaimin: Sudah Clear Semua
Berikut poin tuntutan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bone Bolango dalam Aksi Bela Hamim Pou yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial tahun anggaran 2011-2012.
1. Untuk diberikan penangguhan penahanan terhadap saudara Hamim Pou dengan pertimbangan bahwa selama proses, perkara Hamim tidak pernah mangkir dan selalu koperatif terhadap proses proses penyidikan, baik di panggil sebagai saksi sampai ditetapkan sebagai tersangka.
2. Menuntut agar kejaksaan tinggi Gorontalo dalam hal ini jaksa penyidik didalam menghitung dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara harus berdasarkan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2016 bahwa yang berhak menetapkan jumlah kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
3. Menuntut agar Hamim yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Bone Bolango Tahun 2011-2012 oleh kejaksaan tinggi Gorontalo untuk dicabut statusnya sebagai tersangka atau dibebaskan dari segala tuntutan.
Kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Sosial mencuat ke publik setelah tiga nama tersangka ditetapkan.
Mereka adalah eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou; eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi; dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir.
Slamet dan Yuliawati sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Hamim Pou dinyatakan terlibat.
Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.
Sementara Hamim baru ditetapkan hari ini, Rabu (17/4/2024) siang, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Hamim Pou saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Lantas, bagaimana kronologi kasus korupsi bansos Bone Bolango?
Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.
Bansos itur diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.
"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024)
"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," tambahnya.
Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," jelasnya.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial pada Dinas DPPKAD Bone Bolango.
Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor: Print-635/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor: Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.
"Bahwa dalam perkara ini dua orang terdakwa (Slamet dan Yuldiawati) telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Purwanto.
Berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017 untuk Eks Kepala Dinas DPPKAD, Slamet Wiyardi dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
Sementara Bendahara DPPKAD, Yuldiawati Kadir dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp500 juta dan Subsidair delapan bulan kurungan berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017.
"Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.