Pilpres 2024
Hari Ini Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apakah akan Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang?
Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil sidang sengketa pilpres 2024 pada hari ini. Apakah Prabowo - Gibran akan didiskualifikasi?
TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil sidang sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini. Apakah Prabowo - Gibran akan didiskualifikasi?
Sidang putusan sengketa pilpres sendiri akan berlangsung hari ini Senin (22/4/2024) pagi di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari Tribunnews.com, ketiga pasangan calon presiden yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud merasa yakin bahwa masing-masing dari kubu mereka akan menang di sidang sengketa pilpres 2024.
Ditambah, kubu 01 dan 03 yakni Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud merasa yakin bahwa Mahkamah Konstitusi bakal mendiskualifikasi pasangan 02 yakni Prabowo-Gibran serta akan dilaksanakannya PSU atau Pemungutan Suara Ulang.
Lalu apakah Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan paslon 01 dan 03? Atau akan MK akan menolak gugatan sengketa pilpres dimana membuat paslon Prabowo-Gibran menang di persidangan?
Berikut keyakinan masing-masing paslon terkait hasil keputusan MK yang akan diumumkan hari ini.
Baca juga: Menunggu Putusan MK, Begini Harapan Gibran
Kubu Anies Optimistis Gibran Didiskualifikasi
Sugito Atmo Prawiro selaku tim hukum 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya optimistis MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.
"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," ujarnya dalam diskusi virtual, Sabtu (20/4/2024), dilansir Kompas.com.
"Karena di dalam putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19. Padahal, itu sebenarnya setelah penetapan. Bahwa dalam keputusan KPU Nomor 19 kan dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wapres setelah di atas umur 40 tahun," sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan KPU melanggar kode etik berat saat meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Sebab, menurut Sugito, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum ubah Peraturan KPU.
Lantas jika betul Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, Sugito menyebut, pemungutan suara ulang akan dilakukan secara menyeluruh.
Sebelum itu, Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yakni Refly Harun, meyakini pihaknya akan memenangi sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Refly mengklaim apa yang didalilkan pihaknya dalam sidang terbukti seluruhnya.
"Semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. InsyaAllah kita menang, amin," ujar Refly kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
TPN Ganjar Berharap MK Batalkan Hasil Pilpres
Firman Jaya Daeli selaku Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, berharap agar MK bisa mengabulkan permohonan kubu Ganjar-Mahfud dengan membatalkan hasil Pilpres 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Jelang-putusan-sidang-sengketa-pilpres-2024-hari-ini-Senin-22-April-2024.jpg)