Suami Tikam Istri

Update Kasus Suami Cemburu Tikam Istri Hingga Tewas di Pohuwato Gorontalo, Terancam Penjara 20 Tahun

RS yang saat ini masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bumi Panua Kabupaten Pohuwato, menjadi korban amarah Mat karena diduga memiliki hubungan s

Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Update kasus suami tikam istri di Pohuwato, Gorontalo. 

TRIBUNGORNTALO.COM, Pohuwato -- Seorang suami di Pohuwato, Gorontalo, tega menikam istrinya hingga tewas karena cemburu.

Aksi kejam Mohamad Marhabah atau Mat (30) ini berakibat fatal bagi sang istri, berinisial NL, yang meninggal dunia.

Tragedi ini tak hanya merenggut nyawa NL, tetapi juga melukai seorang teman dekatnya, RS.

RS yang saat ini masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bumi Panua Kabupaten Pohuwato, menjadi korban amarah Mat karena diduga memiliki hubungan spesial dengan NL.

Baca juga: Suami di Gorontalo Nikahkan Istrinya dengan Laki-laki Lain karena Ketahuan Selingkuh

Menurut Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, Mat terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Mat dijerat dengan pasal 340 sub 338 KUHP lebih subs 351 ayat (3) KUHP.

"Kemungkinan akan mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun. Tapi kasus ini masih sementara berproses, menunggu pemeriksaan berikutnya," ujar Iptu Faisal.

Motif di balik aksi brutal Mat adalah kecemburuan. Mat telah mencurigai hubungan spesial antara NL dan RS sejak tahun 2023.

Kecurigaannya semakin kuat setelah menemukan pesan WhatsApp antara keduanya.

Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Bantu Persalinan hingga Kabur Setelah Bayi Lahir

Pada Rabu (10/4/2024), Mat mencari RS untuk mengonfrontasinya.

Ia menemukan RS sedang tertidur di sebuah bengkel dan melakukan serangan mendadak menggunakan batu dan pisau.

Setelah melukai RS, Mat kembali ke rumah dan menemukan NL yang sedang tertidur.

Tanpa ampun, Mat menikam NL berkali-kali dengan pisau yang sama hingga NL meninggal dunia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved