Hamim Pou Tersangka Korupsi

HARTA Kekayaan Hamim Pou, Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Harta kekayaan Hamim Pou, Mantan Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo, Senin (17/4/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Harta kekayaan Hamim Pou, Mantan Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011-2012 silam.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo langsung menahan Hamim Pou setelah ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (17/4/2024).

Berdasarkan penelusuran Hamim Pou terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 17 Januari 2023 untuk periode 2022.

Tercatat harta Mantan Bupati Bone Bolango 2 periode ini mencapai Rp 10 miliar. Kendati begitu, Hamim Pou tercatat tidak memiliki utang.

Saat menjabat, Hamim Pou adalah kepala daerah terkaya di provinsi Gorontalo. Hamim Pou mundur dari jabatan Bupati karena maju menjadi anggota DPR RI dapil Sulawesi Utara dari Partai Nasdem.

Hamim Pou datang mengunakan mobil Pajero Sport dengan nomor polisi DM 1568 EC pada Rabu pukul 10.00 Wita

Dia diperiksa hampir 2 jam kemudian ditetapkan menjadi tersangka

Saat ditetapkan menjadi tersangka Hamim Pou mengenakan pakaian oranye dan tangan diborgol saat keluar dari ruangan pemeriksaan Kejati Gorontalo 

Hamim Pou saat keluar melempar senyum ke wartawan yang hadir

Hamim tak mengeluarkan sepatah kata. Ia terus berjalan didampingi petugas Kejati Gorontalo.

Diketahui, sebelumnya Hamim Pou sudah ditetapkan menjadi tersangka, kala itu Kejati menerbitkan penghentian penyidikan atau SP3.

Kasus ini kembali dibuka setelah danya gugatan praperadilan.

Pengadilan Negeri Gorontalo yang membatalkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Bupati Bone Bolango.

Padahal kedua rekan Hamim Pou dalam perkara yang sama eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved