Aturan Seragam Sekolam

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Wajib, Aturan Mendikbudristek

Berikut aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah, yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Editor: Rafiqatul Hinelo
istock
Ilustrasi pakaian adat dari sejumlaj provinsi di Indonesia 

Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Kemendikbud dan Jadwal Penggunaannya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved