Aturan Seragam Sekolam
Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Wajib, Aturan Mendikbudristek
Berikut aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah, yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Editor:
Rafiqatul Hinelo
Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Kemendikbud dan Jadwal Penggunaannya.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Aturan Seragam Sekolam
Jakarta hingga Daerah, Buruh Gelar Demo Serentak 28 Agustus 2025, Suarakan Hak dan Kesejahteraan |
![]() |
---|
Viral Menantu di Sulut Usir Mertua, Sakit Hati Tak Direstui 18 Tahun Silam Jadi Pemicu |
![]() |
---|
2 Kasus Kekerasan oleh Oknum Polisi: Pelajar SMK Koma Dilempar Helm, Gadis Dianiaya karena Cemburu |
![]() |
---|
9 Hanya Dipacari tak Dinikahi, Wanita Gugat Pacar Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Rapat Revisi UU Hak Cipta Memanas: Ahmad Dhani Disemprot Pimpinan DPR Usai Menyela Ariel dan Judika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.