PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu 2025 Tak Perlu Ikut Seleksi Lagi Biar Jadi ASN, Ini Penjelasannya
Lulusan PPPK Paruh Waktu 2025 tak perlu seleksi ulang. Simak jadwal pengumuman dan pengisian DRH di portal SSCASN BKN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki fase penantian penting bagi peserta.
Para calon pegawai masih menunggu pengumuman resmi kelulusan, yang akan menentukan langkah berikutnya, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi SSCASN BKN.
Berbeda dengan mekanisme seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya, pengadaan paruh waktu 2025 dilakukan melalui pengusulan instansi tanpa rangkaian tes tambahan.
Dilansir dari SerambiNews.com, pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengaturan PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, aturan teknis juga diperkuat melalui Surat MenPAN-RB B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit pada 8 Agustus 2025.
Pembaruan jadwal pun dilakukan dengan Surat MenPAN-RB B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu, tertanggal 20 Agustus 2025.
Baca juga: Simak Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025 di Indonesia
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN, sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbeda dengan seleksi PPPK pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme paruh waktu 2025 ditandai dengan prosesi yang relatif singkat.
Meski demikian, setiap tahapan tetap dijalankan secara resmi dan penuh kehati-hatian.
Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan peserta. Banyak yang bertanya-tanya, apakah seleksi yang singkat berarti peserta yang lulus masih akan menghadapi tahapan tambahan setelahnya?
Fakta Seleksi Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan dengan cara pengusulan.
Ketentuannya sebagaimana tertuang dalam Surat MenPAN-RB B/3832/M.SM.01.00/2025.
Baca juga: Bansos September 2025 Cair, Ini Cara Cek PKH dan BPNT Lewat Situs dan Aplikasi
Itu artinya, pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dilakukan seperti CPNS 2024 atau PPPK 2024 yang dilalui dengan rangkaian seleksi seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga tahapan lain.
Sebelum pengangkatan dimulai, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharuskan untuk mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang disertai dengan surat Usulan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada MenPAN-RB.