Aturan Seragam Sekolam

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Wajib, Aturan Mendikbudristek

Berikut aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah, yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Editor: Rafiqatul Hinelo
istock
Ilustrasi pakaian adat dari sejumlaj provinsi di Indonesia 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Berikut aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah, yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi () menerbitkan aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah

Lebih rinci, aturan tersebut peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Di mana, dalam aturan tersebut, tampak para pelajar sekolah diatur untuk mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. 

Lahirnya jiwa nasionalisme dalam diri para pelajar sekolah, menjadi tujuan dari peraturan ini. 

Selain itu, diharapkan peraturan ini juga dapat meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Sistem pemakaian seragam sekolah dalam aturan ini, dibagi menjadi pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan diterbitkan sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

1. Seragam Nasional

Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

2. Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved