Pilkada 2024
5 Bakal Calon Gubernur Gorontalo yang Diusung Partai Golkar untuk Pilkada 2024
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Gorontalo telah mengusung bakal calon Gubernur Gorontalo untuk Pilkada 2024 mendatang.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
Marten menjelaskan, bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu dalam arahannya menyampaikan 3 poin utama dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Tiga poin utama itu meliputi, penetapan bakal calon kepala daerah melalui survei, tak ada mahar politik dalam penentuan bakal calon, dan bakal calon tidak diperkenankan untuk penjajakan terhadap partai koalisi.
"Jadi calon kepala daerah yang akan ditetapkan DPP itu musti melalui survei dan sosialisasi kepada masyarakat. Nanti di situ dinilai apakah para calon ini layak atau tidak. Semua tergantung DPP," jelas Marten.
Kemudian, terkait mahar politik. Marten menegaskan bahwa pihak DPP melarang hal tersebut.
Sebab, banyak yang mengonotasikan bahwa DPP selalu memasang tarif untuk pemilihan bakal calon kepala daerah di masing-masing partai.
Karena itu, pihak DPP Partai Golkar melarang keras adanya mahar politik yang dimaksud. Keterpilihan sebagai bakal calon, musti melalui survei dan cara bersosialisasi kepada masyarakat.
"Pak ketua umum menegaskan, tidak ada mahar politik. Itu yang paling penting, orang yang dipilih itu benar-benar tingkat keterpilihannya di masyarakat itu tinggi," tegas Marten.
Atas arahan yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar itu, Marten secara tegas mengatakan, siap melaksanakan apa yang menjadi perintah dari pihak DPP tersebut.
Sebab bagi Marten, yang mencalonkan sebagai kepala daerah itu adalah pihak partai, bukan diri sendiri.
Meski bakal calon memiliki nilai elektabilitas tinggi dan disenangi rakyat, jika tanpa dorongan partai, maka calon tersebut tak memiliki kenderaan untuk menuju kursi sebagai kepala daerah.
"Sebagai Ketua DPD II, saya siap menjalankan perintah DPP untuk kita ikuti. Sehingga ada jalan untuk menetapkan sebagai calon definitif," tandasnya. (*)
DKPP Sebut Politik Uang Mengemuka di PSU, Tingkat Partisipasi Pemilih Lebih Tinggi dari Pilkada |
![]() |
---|
Profil Ade Sugianto Calon Bupati Tasikmalaya yang Didiskualifikasi MK, Punya Harta Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
Alasan Owena Mayang Shari Belawan - Stanislaus Didiskualifikasi MK meski Unggul Pilkada Mahakam Ulu |
![]() |
---|
Sahrul Gunawan - Gun Gun Gunawan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi usai Kalah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kotak Kosong Menang, 2 Daerah Ini Bakal Pilkada Ulang Pertengahan Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.