Kamis, 5 Maret 2026

Pemilu 2024

Ketua TPS 6 Limba B Jufrianto Ahmad Disidang KPU Kota Gorontalo, Diduga Langgar Kode Etik

Ketua TPS 6 Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Jufrianto Ahmad disidang KPU Kota Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ketua TPS 6 Limba B Jufrianto Ahmad Disidang KPU Kota Gorontalo, Diduga Langgar Kode Etik
TribunGorontalo.com, Husnul
Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadly Thaib 

Bukti berupa hasil chattingan di grup whatsapp, di mana calon pemilih akan diberikan uang sebesar Rp150 ribu jika memilih caleg bersangkutan.

"Jadi bukti yang kami cantumkan ke Bawaslu itu sudah lengkap. Bahkan, ada juga bukti chattingan dari terlapor kami cantumkan," ungkap Kristina.

Namun dari hasil telaah Bawaslu, laporan dari Kristina Bahsoan dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Laporan itu pun dihentikan.

"Jadi klien saya ini kurang puas dengan apa yang ditetapkan oleh Bawaslu terhadap terlapor," ujar Kuasa Hukum Kristina saat mendampinginya di depan awak media.

Kuasa Hukum Kristina menilai terlapor dalam hal ini telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik. Dan kini direkomendasikan ke KPU Kota Gorontalo.

Respons Bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Syukrin Saleh Thaib, menjelaskan bahwa bukti dari Kristina Bahsoan sudah dikaji oleh Sentra Gakumdu.

"Laporan serta bukti yang dicantumkan pelapor itu telah diputuskan oleh sentra gakumdu bahwa tidak memenuhi unsur pidana pemilu," ujar Syukrin saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (26/3/2024).

Hanya saja Bawaslu merekomendasikan supaya laporan itu dialihkan ke KPU Kota Gorontalo untuk ditindaklanjuti.

"Rekomendasi telah kami berikan ke pihak KPU Kota, dan mereka yang akan memprosesnya," tuturnya.

Sementara itu, Syukrin tak mempermasalahkan pihak pelapor yang tak senang keputusan Bawaslu.

Pasalnya, mereka telah menjalankan semua wewenang hingga menghadirkan saksi ahli.

"Misalkan pelapor tidak puas dan keberatan, ya itu haknya mereka. Bawaslu sudah menjalankan mekanisme yang ada," tandas Syukrin. 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved