Pemilu 2024
Ketua TPS 6 Limba B Jufrianto Ahmad Disidang KPU Kota Gorontalo, Diduga Langgar Kode Etik
Ketua TPS 6 Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Jufrianto Ahmad disidang KPU Kota Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ketua TPS 6 Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan, Jufrianto Ahmad disidang KPU Kota Gorontalo.
Persidangan berlangsung di Kantor KPU Kota Gorontalo sekira pukul 10.00 Wita, Selasa (2/4/2024) pagi tadi.
Menurut Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadly Thaib, bahwa Jufrianto diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Jufrianto dilaporkan oleh calon legislatif (caleg) bernama Kristina Bahsoan.
"Karena adanya rekomendasi dari Bawaslu, maka kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," ujar Fadly kepada TribunGorontalo.com, Selasa (2/4/2024).
Fadly menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa menentukan kesalahan yang dilakukan oleh Jufrianto Ahmad.
"Terkait dengan terbukti tidaknya, ini masih akan kita proses di pleno nanti, dan ini belum ada hasil," tuturnya.
Saat ini laporan masih dikaji Bawaslu Kota Gorontalo.
Fadly mengatakan Bawaslu tetap memberikan sanksi etik kepada Jufrianto apabila terbukti bersalah.
"Jika terbukti bersalah kita bisa berikan sanksi administratif yaitu dilakukan pemberhentian dan ada juga sanksi lainnya," imbuhnya tegas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Komplotan Pencuri Oli Diringkus Polisi, Ada Warga Kota Gorontalo
Diberitakan sebelumnya Jufrianto Ahmad dilaporkan Kristina Bahsoan karena diduga melakukan kampanye terhadap seorang caleg di dalam TPS 6 Limba B.
Kristina diketahui melaporkan Jufrianto Ahmad, Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Provinsi Gorontalo.
Jufrianto dituding mengkampanyekan salah satu caleg di TPS 6.
Kristina beranggapan suaranya kalah karena telah dicurangi Ketua KPPS tersebut.
Kristina lantas melayangkan laporan tertulis berserta bukti ke Bawaslu Kota Gorontalo.
Bukti berupa hasil chattingan di grup whatsapp, di mana calon pemilih akan diberikan uang sebesar Rp150 ribu jika memilih caleg bersangkutan.
"Jadi bukti yang kami cantumkan ke Bawaslu itu sudah lengkap. Bahkan, ada juga bukti chattingan dari terlapor kami cantumkan," ungkap Kristina.
Namun dari hasil telaah Bawaslu, laporan dari Kristina Bahsoan dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Laporan itu pun dihentikan.
"Jadi klien saya ini kurang puas dengan apa yang ditetapkan oleh Bawaslu terhadap terlapor," ujar Kuasa Hukum Kristina saat mendampinginya di depan awak media.
Kuasa Hukum Kristina menilai terlapor dalam hal ini telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik. Dan kini direkomendasikan ke KPU Kota Gorontalo.
Respons Bawaslu
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Syukrin Saleh Thaib, menjelaskan bahwa bukti dari Kristina Bahsoan sudah dikaji oleh Sentra Gakumdu.
"Laporan serta bukti yang dicantumkan pelapor itu telah diputuskan oleh sentra gakumdu bahwa tidak memenuhi unsur pidana pemilu," ujar Syukrin saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (26/3/2024).
Hanya saja Bawaslu merekomendasikan supaya laporan itu dialihkan ke KPU Kota Gorontalo untuk ditindaklanjuti.
"Rekomendasi telah kami berikan ke pihak KPU Kota, dan mereka yang akan memprosesnya," tuturnya.
Sementara itu, Syukrin tak mempermasalahkan pihak pelapor yang tak senang keputusan Bawaslu.
Pasalnya, mereka telah menjalankan semua wewenang hingga menghadirkan saksi ahli.
"Misalkan pelapor tidak puas dan keberatan, ya itu haknya mereka. Bawaslu sudah menjalankan mekanisme yang ada," tandas Syukrin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.