Jalan Diblokade Warga

Ahli Waris Akhirnya Buka Akses Jalan usai Pemkab Bone Bolango Janji Lunasi Pembayaran Lahan

Ahli Waris akhirnya melunak untuk membuka akses jalan di perkantoran Bone Bolango.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com, Arianto
Jalan di kawasan perkantoran pemerintah Kabupaten Bone Bolango akhirnya bisa dilalui kendaraan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Ahli Waris akhirnya melunak untuk membuka akses jalan di perkantoran Bone Bolango.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berjanji akan melunasi pembayaran lahan yang masih menunggak sejak 2005 tersebut.

Dalam mufakat, Pemkab Bone Bolango wajib membayar lahan hingga Juni 2024.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ahli Waris, Amir saat ditemui wartawan pada Selasa (02/4/2024).

"Atas dasar kemanusiaan, kita membuat surat berita acara. Jalan akan dibuka tapi ada perjanjiannya di situ. Jika sampai bulan Juni tidak ada pembayaran, kita akan tutup kembali," ungkapnya.

Baca juga: Jalan Diblokade Warga karena Utang Pemkab Bone Bolango, Bupati Merlan Uloli: Kita Akan Cicil

Amir mengaku, tanah seluas 2.274 meter itu mencakup wilayah perkantoran pemerintah Bone Bolango.

"Termasuk yang di depan kantor Satpol PP," ucap Amir.

Ia berharap Pemkab Bone Bolango menepati janjinya kali ini.

Di tempat berbeda, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa membenarkan perjanjian berita acara tersebut.

"Telah melakukan rapat bersama pemerintah daerah dan ahli waris. Dari rapat mengambil kesimpulan, penutupan akses jalan tersebut akan dibuka. Dan telah dibuka dengan catatan bahwa pemerintah daerah akan segera memproses pembayaran," jelas Santo.

"Ada juga klausul yang mengikat antara kedua belah pihak, apabila pemda melakukan penundaan terhadap pembayaran maka pihak ahli waris akan menutup kembali jalan tersebut," tambahnya.

Santo menjelaskan pihaknya menyaksikan langsung kesepakatan tersebut, Kejari Bone Bolango juga akan melakukan pendampingan terkait proses pembayaran lahan itu.

Berikut isi berita acara percepatan penyelesaian pembebasan lahan untuk penggunaan jalan umum yang berlokasi di jalan jaksa agung Suprapto.

  • Ahli waris sepakat akan dilakukan pembayaran atas tanah dimaksud sesuai dengan tahapan dan mekanisme peraturan perundungan-undangan dengan tahapan awal penilaian apprasial pada minggu III April 2024 sampai dengan tahapan pembayaran dilakukan paling lambat bulan Juni 2024.
  • Pihak Pemda bersepakat dengan ahli waris dan akan didampingi oleh APH Kejari Bone Bolango, Polres Bone Bolango dan Polda Gorontalo dalam percepatan penyelesaian pembayaran tanah.
  • Ahli waris akan membuka akses jalan sesaat setelah Berita Acara ini ditandatangani, dengan tersebut. Syarat pembayarannya akan segera diproses oleh Pemda Bone Bolango dan apabila tidak dilakukan tahapan proses pembayaran terhadap tanah tersebut yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran maka ahli waris akan menutup kembali jalan dimaksud.
Empat Ahli Waris dari Alm. Isa Karim
Empat Ahli Waris dari Alm. Isa Karim diantaranya Dasri Isa (kiri), Amir Isa (kiri kedua), Asri Isa (kanan kedua) dan Rugaya Isa (kanan). (Foto: TRIBUNGORONTALO.COM/ ARIANTO)

Diketahui lahan milik keluarga Isa Karim dengan Nomor Sertifikat 249/1987 dengan luas kurang lebih 2.224,85 M⊃2; sebagai pihak pewaris atas nama Amir Isa beserta ahli waris lainnya.

Pihak pertama dalam perjanjian tersebut ialah Ahli Waris yaitu Amir Isa, Asri Isa, Darsi Isa, dan Rugaya Isa. Sementara Pihak kedua adalah Pemerintah Daerah Bone Bolango.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved