Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Singgung soal Penyalahgunaan Kekuasaan
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Was
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Calon-presiden-capres-nomor-urut-3-Ganjar-Pranowo.jpg)
Segala intimidasi dan penindasan itu, ujar Ganjar, mesti secara tegas ditolak.
"Dan lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua adalah benar-benar menghancurkan moral adalah menyalahgunakan kekuasaan."
"Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak segala intimidasi dan penindasan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ganjar menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihaknya ke MK merupakan bentuk dedikasi untuk menjaga kewarasan.
"Untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia."
"Dan bagi kami, ini impian yang harus kita kejar agar setiap langkah kita meninggalkan jejak tak terlupakan bagi masa depan yang lebih baik," tuturnya.
Sebagai informasi, hari ini MK menggelar sidang perdana penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Adapun sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dilakukan pada pagi hari.
Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilakukan pada siang hari.
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.(*)