Masalah Sampah di Gorontalo

BREAKING NEWS Ombudsman Gorontalo Soroti Tumpukan Sampah di Bahu Jalan GORR, Undang DLHK hingga BPJN

Ombudsman Gorontalo menyoroti sampah yang telah sekian lama menumpuk di bahu jalan Gorontalo Outor Ring Road (GORR).

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
KOLASE TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman Gorontalo, Dian Rosmalasari dan tumpukan sampah di Jalan GORR 

Untuk menindaklanjuti hasil investigasi tersebut, Ombudsman hingga mengundang seluruh stakeholder terkait untuk membahas kendala dan merumuskan solusi yang bisa dijalankan baik jangka pendek maupun jangka panjang. 

Stake holder yang telah membahas kendala dan mencari solusi pada permasalahan ini meliputi Kepala Balai Jalan Nasional Gorontalo, Kepala Satpol PP, Linmas dan Damkar Provinsi Gorontalo, yang mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan SDA Kabupaten Gorontalo serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan dan Lalu Lintas Darat Kabupaten Bone Bolango. 

Sekadar informasi, dikutip dari ombudsman.go.id, Ombudsman di Indonesia merupakan tuntutan era reformasi akan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Pemerintah pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000.

Kedudukan Ombudsman RI semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. 

Dengan adanya Undang-Undang ini, instistusi Komisi Ombudsman Nasional berubah nama menjadi Ombudsman RI. 

Kemudian, dibentuk juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat atau good governance dan clean governance.

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang memiliki kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved