Masalah Sampah di Gorontalo
BREAKING NEWS Ombudsman Gorontalo Soroti Tumpukan Sampah di Bahu Jalan GORR, Undang DLHK hingga BPJN
Ombudsman Gorontalo menyoroti sampah yang telah sekian lama menumpuk di bahu jalan Gorontalo Outor Ring Road (GORR).
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ombudsman Gorontalo menyoroti sampah yang telah sekian lama menumpuk di bahu jalan Gorontalo Outor Ring Road (GORR).
Sorotan tumpukan sampah itu bukanlah hasil laporan dari masyarakat sekitar. Melainkan inisiasi sendiri dari pihak Ombudsman Gorontalo.
Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman Gorontalo, Dian Rosmalasari mengatakan bahwa pihaknya tak menunggu laporan dari masyarakat terkait adanya tumpukan sampah tersebut.
"Terkait hal ini kami tidak menunggu laporan, kami melakukan investigasi atas prakarsa sendiri," ucap Dian saat ditemui di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Ia menjelaskan, alasan Ombudsman Gorontalo menyoroti tumpukan sampah yang telah sekian lama menumpuk di salah satu jalan Nasional di Gorontalo itu.
Alasannya, karena kepedulian Ombudsman terhadap lingkungan di Gorontalo.
Bagi Dian, Jalan GORR yang menjadi satu bagian mega proyek itu merupakan wajah dari Provinsi Gorontalo.
Bahkan juga, tumpukan sampah itu sangat mengganggu estetik jalanan nasional. Sehingga, pihaknya sangat menyoroti hal tersebut.
"Masa iya, jalan nasional yang sering dilewati oleh para pejabat, penampakan bahu jalannya seperti itu, banyak sampahnya, kan tidak elok," tuturnya.
Ia pula mengakui, bahwa sampah liar yang betebaran di bahu jalan GORR itu diketahui dari masifnya berita di internet.
Ombudsman mulai menyoroti tumpukan sampah itu sejak pertengahan 2023 lalu. Kemudian, baru menginvestigasinya pada awal 2024
Ombudsman tak menyoroti isu lingkungannya. Melainkan, mencarikan solusi lebih dulu, cara memberantas tumpukan sampah yang telah lama menumpuk itu.
"Kami di sini baru melihat bagaimana GORR ini bersih dari tumpukan sampah dulu, kalau terkait pembahasan lebuh dalam nanti di tahap selanjutnya," jelasnya.
Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Gorontalo, Azhary Fardiansyah menyatakan, pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengecek titik-titik timbulan sampah di sepanjang jalan GORR.
Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak, di antaranya Kepala Desa Dumati, Kepala Desa Huidu, Dinas Lingkungan Hidup dan SDA Kabupaten Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Gorontalo.
Untuk menindaklanjuti hasil investigasi tersebut, Ombudsman hingga mengundang seluruh stakeholder terkait untuk membahas kendala dan merumuskan solusi yang bisa dijalankan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Stake holder yang telah membahas kendala dan mencari solusi pada permasalahan ini meliputi Kepala Balai Jalan Nasional Gorontalo, Kepala Satpol PP, Linmas dan Damkar Provinsi Gorontalo, yang mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan SDA Kabupaten Gorontalo serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan dan Lalu Lintas Darat Kabupaten Bone Bolango.
Sekadar informasi, dikutip dari ombudsman.go.id, Ombudsman di Indonesia merupakan tuntutan era reformasi akan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pemerintah pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000.
Kedudukan Ombudsman RI semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dengan adanya Undang-Undang ini, instistusi Komisi Ombudsman Nasional berubah nama menjadi Ombudsman RI.
Kemudian, dibentuk juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat atau good governance dan clean governance.
Ombudsman adalah Lembaga Negara yang memiliki kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Sampah Berserakan di Kelurahan Biawu Kota Gorontalo |
![]() |
---|
Sampah di Jalan Brigjen Piola Isa Kota Gorontalo Belum Diangkut Petugas Kebersihan |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Jalan Pangeran Hidayat Kota Gorontalo, Mencoreng Adipura |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Belakang SMP 10 Kota Gorontalo |
![]() |
---|
Volume Sampah Meningkat, Ini Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.