Berita Kriminal
Tarif Denda Tilang ETLE Dirlantas Polda Gorontalo, Pakai Ponsel saat Berkendara Paling Mahal
Denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) dikenakan dengan berbagai jenis tarif.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kamera-ETLE-di-jembatan-perlimaan-Telaga.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) dikenakan dengan berbagai jenis tarif.
Kanit Sigar Subdit Gakum Dirlantas Polda Gorontalo, AKP Abipraya, menuturkan tarif denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
"Secara umum ada lima jenis pelanggaran yang nanti bisa dilakukan tilang ETLE," ungkap Abipraya.
Tata cara pembayaran dapat dilakukan dengan membayar ke bank dan atau mengikuti sidang.
"Sebelumnya pelanggar akan menerima surat, yang nanti akan kami kirimkan ke alamat masing-masing, dengan mencantumkan pelanggaran dan dendanya," ulasnya.
Batas waktu untuk pembayaran denda dihitung sejak 15 hari tanggal pelanggaran.
"Jika tidak bisa melakukan konfirmasi, STNK akan diblokir sementara," tandasnya.
Selain itu, kendaraan yang sudah kena tilang ETLE dan belum mengurusnya, masih berpotensi sama menerima sanksi tambahan untuk pelanggaran berikutnya.
Perlu diketahui, apabila pelanggar telah membayar denda di bank, maka tidak perlu lagi untuk datang ke sidang.
"Dan besaran denda hanya hitungan maksimalnya saja, yang dibayar di pengadilan mungkin tak akan sampai segitu," tutupnya.
Berikut merupakan jenis pelanggaran kena tilang ETLE, beserta besaran sanksinya.
- Menggunakan polsel saat berkendara: Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
- Tidak menggunakan helm: Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
- Melanggar rambu dan marka jalan: Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
| 7 Kasus Narkoba di Pohuwato Gorontalo Terungkap, 11 Orang Jadi Tersangka |
|
|---|
| Tersangka Pencurian Emas di Tambang Pohuwato Gorontalo Resmi Ditahan, Ternyata Warga Limboto |
|
|---|
| Serang Anggota Brimob Pakai Panah Wayer, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Nekat! Perempuan Lempari Toko Perhiasan dengan Bom Molotov dan Bawa Kabur 1 Kg Emas |
|
|---|
| Polisi Tangkap Menantu Diduga Tikam Leher Mertua hingga Meninggal |
|
|---|