Rabu, 11 Maret 2026

Berita Kriminal

Tarif Denda Tilang ETLE Dirlantas Polda Gorontalo, Pakai Ponsel saat Berkendara Paling Mahal

Denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) dikenakan dengan berbagai jenis tarif.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tarif Denda Tilang ETLE Dirlantas Polda Gorontalo, Pakai Ponsel saat Berkendara Paling Mahal
TribunGorontalo.com/Herjianto
Ilustrasi kamera ETLE di jembatan perlimaan Telaga 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) dikenakan dengan berbagai jenis tarif.

Kanit Sigar Subdit Gakum Dirlantas Polda Gorontalo, AKP Abipraya, menuturkan tarif denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

"Secara umum ada lima jenis pelanggaran yang nanti bisa dilakukan tilang ETLE," ungkap Abipraya.

Tata cara pembayaran dapat dilakukan dengan membayar ke bank dan atau mengikuti sidang.

"Sebelumnya pelanggar akan menerima surat, yang nanti akan kami kirimkan ke alamat masing-masing, dengan mencantumkan pelanggaran dan dendanya," ulasnya.

Batas waktu untuk pembayaran denda dihitung sejak 15 hari tanggal pelanggaran.

"Jika tidak bisa melakukan konfirmasi, STNK akan diblokir sementara," tandasnya.

Selain itu, kendaraan yang sudah kena tilang ETLE dan belum mengurusnya, masih berpotensi sama menerima sanksi tambahan untuk pelanggaran berikutnya.

Perlu diketahui, apabila pelanggar telah membayar denda di bank, maka tidak perlu lagi untuk datang ke sidang.

"Dan besaran denda hanya hitungan maksimalnya saja, yang dibayar di pengadilan mungkin tak akan sampai segitu," tutupnya.

Kanit Sigar Subdit Gakum Dirlantas Polda Gorontalo, AKP Abipraya
Kanit Sigar Subdit Gakum Dirlantas Polda Gorontalo, AKP Abipraya

Berikut merupakan jenis pelanggaran kena tilang ETLE, beserta besaran sanksinya.

- Menggunakan polsel saat berkendara: Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

- Tidak menggunakan helm: Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

- Tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

- Melanggar rambu dan marka jalan: Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved