Kabar Seleb

Ayah Atta Halilintar Digugat Terkait Sengketa Tanah Ponpes Al Anshar

Kuasa hukum yayasan, Dedek Gunawan, menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan pada tahun 1993.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribunnews
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru membeberkan kronologi sengketa kepemilikan tanah senilai Rp 26 M yang diklaim ayah Atta Halilintar. 

Menurut Dedek, awalnya tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pondok pesantren.

Namun belakangan, Halilintar Anofial Asmid mengambil alih tanah tersebut menjadi atas namanya sendiri.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," kata Dedek saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2024).

Dedek menambahkan awalnya Halilintar Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin Ponpes tersebut, hingga akhirnya tanah tersebut di balik nama oleh ayah Halilintar itu.

"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," ujarnya.

"Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan, bukan seperti apa yang penggugat (Halilintar, Red) sebutkan,” kata Dedek.

Akibat konflik, para pengurus Yayasan bersepakat mengeluarkan Halilintar Anofial dari yayasan. Alasannya, Halilintar dinilai sudah tidak layak untuk memimpin Ponpes tersebut.Besan Anang Hermansyah itu dikeluarkan terjadi sejak 2004 silam, atau 10 tahun silam.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, tergugat dimaksud bernama Yayasan Al Anshar Pekanbaru. Nama yayasan itu mendadak tenar setelah munculnya pemberitaan gugatan ayah Atta Halilintar terhadap aset pesantren dan yayasan tersebut.

Sebaliknya, pihak yayasan mengatakan, Halilintar lah yang diduga melakukan penyerobotan lahan.

Walau bersengketa, kondisi ponpes yang berada di Jalan Singgalang Tangkerang Timur Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu, berjalan normal, Senin (11/3/2024) sore.

Aktivitas pondok terlihat berjalan. Kemarin tampaak, salat berjamaah di musala bersama santri laki-laki dipimpin langsung ketua yayasan Abuya Wahyudin.

Sesuai Salat Ashar, Abuya menceritakan kondisi yayasannya dan pondok pesantren yang berjalan seperti biasanya, tidak ada kendala meskipun sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Alhamdulillah, semuanya berjalan seperti biasanya. Aktivitas tidak terganggu. Tapi kami terhambat untuk legalitas saja, ketika menerima bantuan dan persoalan administrasi lainnya," ujar Abuya Wahyudin membuka pembicaraan.

Persoalannya dikatakan Wahyudin, Halilintar yang pernah memimpin Yayasan Al Anshar tersebut membuat lahan milik yayasan dengan atas nama pribadinya.

Dampaknya, Yayasan kesulitan dalam menjalankan aktivitas.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved