Kabar Seleb

Ayah Atta Halilintar Digugat Terkait Sengketa Tanah Ponpes Al Anshar

Kuasa hukum yayasan, Dedek Gunawan, menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan pada tahun 1993.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribunnews
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru membeberkan kronologi sengketa kepemilikan tanah senilai Rp 26 M yang diklaim ayah Atta Halilintar. 

Menurut Lucky, bertahun- tahun Halilintar Anofial Asmad, memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut kepada yayasan di Pekanbaru.

Ia tidak meminta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial, dan sarana pendidikan masyarakat.

Namun dengan berjalannya waktu, ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmad dengan mengatasnamakan yayasan.

"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau (Halilintar, Red) tidak melawan, tidak juga membalas. Hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," tulis Lucky Omega Hasan.

Pada akhirnya, putusan hukum Mahkama Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmad.

"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu. Menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," tegas Lucky.

 Halilintar Anofial Asmad Tunjukkan Itikad Baik

Masih menurut Lucky, Halilintar Anofial Asmad sudah berusahah menunjukkan Iktikad baik, yakni melalui mediasi.

“Surat kami sudah kirimkan, bahkan sempat terjawab mereka minta waktu untuk merapihkan mempersiapkan selama 2 tahun untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke Halilintar Anofial Asmad. Tapi ketika ditindaklanjuti, mereka enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif.” ujarnya.

Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan yayasan sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut.

“Kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas 2 sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmad,” kata Lucky Omega Hasan, selaku kuasa hukum Halilintar Anofial Asmad.

Gugat Yayasan Punya Aset Rp 26 Miliar

Sebelumnya beredar simpang siur berita mengenai ayah Atta Halilintar terseret kasus dengan yayasan pondok pesantren di Pekanbaru.

Belakangan diperoleh kejelasan, Halilintar Anofial Asmad lah yang menggugat yayasan beraset Rp 26 miliar di Pekanbaru.

Informasi ini disampaikan Dedek Gunawan, selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes, yang belum disebut nama dan alamat lengkap.Dedek menjelaskan kronologi versi kliennya, dalam hal ini Yayasan Al Anshar Pekanbaru.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved