Kabar Seleb

Ayah Atta Halilintar Digugat Terkait Sengketa Tanah Ponpes Al Anshar

Kuasa hukum yayasan, Dedek Gunawan, menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan pada tahun 1993.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribunnews
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru membeberkan kronologi sengketa kepemilikan tanah senilai Rp 26 M yang diklaim ayah Atta Halilintar. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, digugat oleh Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru terkait sengketa tanah senilai Rp26 miliar.

Kuasa hukum yayasan, Dedek Gunawan, menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan pada tahun 1993.

"Tanah ini berdasarkan informasi dari klien kami bahwa tanah ini adalah milik yayasan," kata Dedek, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (12/3/2024).

Awalnya, tanah tersebut atas nama Saepuloh, perwakilan yayasan. Namun, saat Anofial Asmid menjadi pimpinan ponpes, kepemilikan tanah diubah atas namanya.

Baca juga: Tradisi Jalan Pagi Ramadan Warnai Desa Wonggarasi Gorontalo

"Meskipun terbit ke nama beliau, tanah tersebut tetap menjadi aset yayasan," tegas Dedek.

Setelah Anofial Asmid dipecat dari ponpes, yayasan memintanya mengembalikan semua aset yayasan yang atas namanya, termasuk tanah di Pekanbaru.

"Perlu diketahui, aset bukan hanya di Pekanbaru, tapi juga di Jakarta bahkan tersebar di beberapa daerah," kata Dedek.

Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Jual Takjil di Kota Gorontalo, Tersedia Aneka Menu Buka Puasa

Anofial Asmid sudah mengembalikan sebagian aset, namun tanah ponpes belum dikembalikan.

Pada tahun 2004, Anofial Asmid sempat menyerahkan sertifikat tanah kepada anggota yayasan, Dr. Risdam, namun belum sempat diproses karena Dr. Risdam meninggal dunia.

"Otomatis akta yang sudah dibuat batal hukum dong, dari sinilah sengketa bermulai," ujar Dedek.

Hingga saat ini, kasus sengketa tanah ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar Buka Suara, Tuding Oknum Yayasan Sebar Fitnah untuk Merebut Aset

Kuasa Hukum Halilintar Anofial Asmad buka suara mengenai sengketa aset yayasan yang melibatkan ayah dari selebritas Atta Halilintar.

Ia menduga, oknum yayasan sengaja menyebar fitnah dan tuduhan untuk mencoba mengambil alih aset Halilintar yang disengketakan terletak di Pekanbaru, Riau.

"Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmad, ayah dari Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseturuan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Dr Lucky Omega Hasan SH MH, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmad dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Tribunenws.com, di Jakarta Senin (11/03/2024) malam.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved