Kejahatan dan Kekerasan
BREAKING NEWS Polisi Gorontalo Bongkar Tempat Pembuatan Cap Tikus di Desa Milangodaa Pohuwato
Operasi razia yang dipimpin langsung Kapolsek Popayato, Ipda Lukman M. Olii dan melibatkan seluruh anggota Polsek Popayato.
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Polsek Popayato merazia sejumlah tempat pembuatan minuman keras (miras) beralkohol di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Rabu (6/3/2024).
Operasi razia yang dipimpin langsung Kapolsek Popayato, Ipda Lukman M. Olii dan melibatkan seluruh anggota Polsek Popayato.
Dalam keterangannya, Lukman menjelaskan, sasaran utama dalam razia adalah tempat pembuatan miras jenis Cap Tikus.
Ini merupakan miras beralkohol yang diproduksi secara lokal, namun dengan kandungan alkohol yang tinggi.
Baca juga: Apa Itu Doa Arwah? Tradisi Masyarakat Gorontalo saat Anggota Keluarga Meninggal Dunia
"Laporan dari warga, sehingga kami melakukan razia di tempat pembuangan Cap Tikus di sejumlah desa di Kecamatan Popayato Timur," tuturnya.
Hasilnya, ungkap Lukman, dari operasi razia yang dilakukan, Polsek Popayato berhasil mengamankan 100 liter Cap Tikus di Polsek Popayato.
"Kami mendapati ratusan liter Cap Tikus, dan itu sudah di amankan," tuturnya.
Lukman menyampaikan, tempat pembuatan miras jenis Cap Tikus juga sudah dibongkar oleh pemiliknya dan beralih ke pembuatan gula merah.
"Sebagian lokasi tempat pembuatan miras Cap Tikus sudah tidak lagi melakukan pengolahan dan beralih ke pembuatan gula merah," tutupnya.
Diketahui jumlah keseluruhan miras jenis Cap Tikus yang berhasil diamankan sebanyak 100 liter, serta cuka sebagai bahan pembuatan Cap Tikus sebanyak 150 liter.
Selain itu, diamankan juga 5 buah dandang tempat perebusan Cap Tikus dan 2 buah drum tempat pembuatan Cap Tikus. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.