Berita Kriminal

Penambak Ikan di Kota Gorontalo Diringkus Polisi, Terbukti Simpan 986 Botol Miras Cap Tikus  

Penambak ikan di Kota Gorontalo tertangkap basah ketika hendak mendistribusi 986 botol cap tikus.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Husnul
Miras cap tikus dalam kemasan botol plastik ditemukan polisi 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penambak ikan di Kota Gorontalo tertangkap basah ketika hendak mendistribusi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus.

Menurut penjelasan Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, inisiatif penangkapan berawal dari laporan warga.

Berdasarkan informasi warga, Kompol Leonardo bersama tim menelusuri keberadaan mobil pengangkut miras Cap Tikus.

"Usai kami terima laporan langsung kami telusuri. Kami pun menemukan mobil pick up yang mengangkut empat kardus berisikan botol Miras yang sudah diisi di dalam botol air kemasan," ungkap Leonardo dalam konfrensi pers pada Senin (19/2/2024).

Polisi tiba di lokasi Jalan Rambutan, Kelurahan Huangobotu, Dungingi, Kota Gorontalo sekira pukul 11.15 Wita.

Mereka memeriksa kediaman terduga pelaku dan menemukan 41 kardus miras Cap tikus. Jika dirinci, keseluruhan berisi 986 botol.

Miras itu diisi dalam botol mineral untuk mengelabui polisi.

Baca juga: Caleg Gorontalo Minta Uangnya Dikembalikan, Warga Lapor Money Politic ke Bawaslu

Kata Leonardo, pihaknya masih menyelidiki keterlibatan pelaku.

"Yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis," imbuhnya.

Adapun ratusan minuman itu dibeli oleh pelaku dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan kemudian akan dijual kembali di Gorontalo.

Kini ratusan minuman beralkohol itu telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk dimusnahkan.

Miras dianggap minuman pemicu masalah.

Kasatreskrim jebolan Akademi Polisi itu mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat indikasi jual beli miras di Kota Gorontalo.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved