Pilpres 2024
Gara-gara Kampanyekan Prabowo dan Gibran, Kades Tarik Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang dipimpin Hakim Slamet Pujiono menyatakan Ifanul melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ten
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Ifanul Ahmad Irfandi, Kades Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur, terbukti bersalah melakukan kampanye untuk pasangan Prabowo-Gibran di Balai Desa setempat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang dipimpin Hakim Slamet Pujiono menyatakan Ifanul melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Menjatuhkan pidana lima bulan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi. Pidana ini tidak perlu dipenjara, kecuali selama 10 bulan melakukan pidana lain,” kata Hakim Slamet Pujiono membaca amar putusannya.
Meskipun terbukti bersalah, Ifanul hanya dijatuhi hukuman percobaan 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
Baca juga: Tim SAR Kembali Lanjutkan Pencarian Korban Longsor di Luwu
Hakim Slamet Pujiono menjelaskan bahwa pertimbangan hakim memberikan hukuman percobaan karena Ifanul tidak pernah melakukan tindakan pidana penjara sebelumnya.
Namun, hakim juga menegaskan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah karena dia terbukti berpihak kepada pasangan calon peserta pemilu 2024.
Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir pak hakim,” jawab Jaksa Guruh dalam sidang.
Sementara Ifanul Ahmad Irfandi langsung menyatakan menerima putusan itu.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan sentra Gakkumdu terkait putusan tersebut.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual
Hasil konsolidasi akan menentukan langkah selanjutnya, apakah Bawaslu menerima putusan tersebut atau mengambil langkah hukum lainnya.
“Apakah dari putusan ini akan kita menerima atau langkah hukum lainnya ini tergantung dari hasil pembahasan di sentra Gakkumdu,” kata Agung.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ifanul dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
Jaksa menilai Ifanul terbukti melanggar pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena melakukan kampanye di Balai Desa Tarik pada 4 Januari 2024.
Baca juga: Kasus Pelecehan Wanita di Masjid Gorontalo: Korban Trauma Sampai Tidak Bisa Tidur
Jaksa Faris Almer Romadhona menjelaskan bahwa Ifanul terbukti berpihak kepada capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ifanul diketahui menghadiri acara kampanye makan siang gratis di Balai Desa yang menghadirkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan.
Dalam acara itu, Ifanul ikut mengucapkan yel-yel nomor urut 02 Prabowo-Gibran. (*)
Sidoarjo
Pengadilan Negeri Sidoarjo
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming
Pilpres 2024
Ifanul Ahmad Irfandi
PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
![]() |
---|
MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
![]() |
---|
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.