Kejahatan dan Kekerasan

Pria di Bekasi Jual Tanah Keluarga ke Developer Perumahan, Ajak Teman jadi Ayah Palsu

PS dilaporkan telah menipu sebuah perusahaan pemasaran perumahan di Wates dengan modus menjual tanah milik ayahnya sendiri.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunJogja
Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Dian Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penipuan jual-beli tanah saat jumpa pers di Polres Kulon Progo, Jumat (23/02/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengamankan seorang pria berinisial PS (30) asal Bekasi, Jawa Barat, atas kasus penipuan.

PS dilaporkan telah menipu sebuah perusahaan pemasaran perumahan di Wates dengan modus menjual tanah milik ayahnya sendiri.

Kasus ini bermula pada 21 Desember 2023, ketika PS menawarkan tanah milik ayahnya di Kalurahan Tawangsari, Pengasih, kepada pihak perumahan.

"Kasusnya dilaporkan pada 16 Februari 2024 lalu, di mana kasusnya terjadi pada 21 Desember 2023 silam," kata Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo saat jumpa pers pada Jumat (23/02/2024).

Baca juga: Kontraktor Proyek RSUD Aloe Saboe Janji Bayar Gaji Pekerja Pekan Depan

Setelah disurvei dan disepakati harganya, PS mengaku bahwa sertifikat tanah tersebut dijadikan jaminan pinjaman di bank.

Pihak perumahan yang ingin segera menyelesaikan transaksi pun melunasi pinjaman tersebut dan menebus sertifikat tanah di bank senilai Rp 350 juta pada 20 Januari 2024.

"Pihak perumahan lalu memberikan uang tunai sebesar Rp 350 juta untuk melunasi pinjaman sekaligus menebus sertifikat tanah di bank," jelas Dian.

PS bahkan beberapa kali meminta uang tambahan kepada pihak perumahan dengan total mencapai Rp 100 juta.

Kejanggalan baru muncul saat pihak perumahan bersama notaris dan Tim BPN datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 TPS di Gorontalo Gelar Pemungutan Suara Ulang, Warga Mulai Mencoblos

Mereka dihalangi oleh pemilik asli tanah yang ternyata adalah ayah kandung PS.

Sang ayah menunjukkan bukti identitas dan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dijual.

Pihak perumahan kemudian mengecek data yang diberikan PS dan menemukan bahwa data tersebut palsu.

Terungkaplah bahwa PS telah menyewa seorang pria berinisial N (68) untuk berpura-pura menjadi ayahnya.

"Ternyata orang yang dibawa pelaku dan disebut sebagai ayahnya itu orang bayaran," kata Dian.

PS nekat melakukan aksi ini demi melunasi utangnya tanpa sepengetahuan sang ayah.

Akibat penipuan ini, pihak perumahan mengalami kerugian hingga Rp 470 juta.

PS dan N kini telah ditahan di Polres Kulon Progo dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved