Masalah RSAS Gorontalo

Kontraktor Proyek RSUD Aloe Saboe Janji Bayar Gaji Pekerja Pekan Depan

Kontraktor proyek RSUD Aloe Saboe Gorontalo menegaskan pekan depan akan membayar gaji pekerja yang menunggak.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Kontraktor proyek RSUD Aloe Saboe Gorontalo, Topan Samudra Perkasa dan PPK Proyek Bangunan RSUD Aloe Saboe Gorontalo, Diki Haryadi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kontraktor proyek RSUD Aloe Saboe Gorontalo menegaskan pekan depan akan membayar gaji pekerja yang menunggak.

Diketahui, pekerja proyek bangunan baru bedah jantung dan stroke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe mengeluh belum menerima gaji selama 2 bulan

Topan Samudra Perkasa memastikan pembayaran gaji pekerja dilakukan pekan depan. 

"Ini masih proses, kami berusaha di minggu depan sudah clear ya, saya akan berjuang secepat mungkin," ungkapnya pada Jumat (24/2/2024)

Topan mengakui ada sekitar 20 orang pekerja dari Jawa dan Manado yang gajinya belum dibayarkan.

Namun, ia memastikan kesehatan dan keselamatan. Ia juga memperhatikan subsidi makanan untuk pekerja bahkan menyimpan stok.

"Segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerja, memang masih menjadi tanggung jawab kami," ucapnya

Topan menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan fisik bangunan Januari kemudian dilanjutkan dengan pemenuhan kelengkapan administrasi.

"Karena administrasi dan fisik clear and clear 100 persen, jadi sudah kami selesaikan semua," tegasnya

Menunggu Hasil Audit BPK

Proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe yyyyy
Proyek bangunan baru bedah jantung dan stroke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Bangunan RSUD Aloe Saboe, Diki Haryadi mengatakan belum dibayarkannya gaji pekerja karena menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diki menjelaskan sebenarnya dua hal penting yaitu unsur fisik dan administrasi sudah dipenuhi oleh kontraktor

Namun pembayaran gaji baru bisa dibayarkan sebanyak 95 persen, sedangkan 5 persen merupakan retensi sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan.

Hal ini di atur dalam pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.t.

"Kontraktor ini berasal dari luar daerah, sehingga dia bermohon pencairannya ini full 100 persen, cuman ada retensi 5 persen dalam aturan," jelasnya pada Jumat (23/2/2024)

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved