Pilpres 2024
Bicara Kecurangan Pemilu 2024, Jokowi: Jangan Teriak-teriak, Kalau Ada Bukti Bawa ke Bawaslu atau MK
Presiden Jokowi berpendapat pengawasan berlapis di Pemilu 2024 akan bisa menghilangkan tindakan kecurangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bertemu-Jokowi-Prabowo-dan-Gibran-Bawa-Sososk-Misterius.jpg)
"Exit poll di luar negeri itu mencerminkan tidak adanya operasi bansos, tidak adanya operasi intimidasi, tidak adanya operasi keterlibatan dari institusi-institusi negara, sehingga warga Indonesia bisa menyampaikan pilihannya secara jernih."
Baca juga: Soal Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Peringatkan: Bendungan bisa Jebol. Jangan Main-main!
"Tetapi berbeda dengan dalam negeri yang memang dari aspek hulu ke hilir terjadi berbagai persoalan yang sangat serius, sehingga anomali demokrasi ini yang kemudian kami lihat, kami melihat nampak adanya fenomena overshooting. Jadi, kalau berburu itu nembaknya berlebihan," tegas Hasto.
Oleh karena itu, Hasto menegaskan pihaknya melihat adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 ini. Apalagi, pihaknya juga sudah memiliki bukti materiel dan fakta hukum.
"Seluruh aspirasi nantinya akan disampaikan melalui tim khusus yang akan segera dibentuk oleh Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud," pungkas Hasto.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(WartakotaLive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024, Jokowi: Jika Ada Bukti Bisa Bawa ke Bawaslu atau MK
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|