Pilpres 2024
Bicara Kecurangan Pemilu 2024, Jokowi: Jangan Teriak-teriak, Kalau Ada Bukti Bawa ke Bawaslu atau MK
Presiden Jokowi berpendapat pengawasan berlapis di Pemilu 2024 akan bisa menghilangkan tindakan kecurangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bertemu-Jokowi-Prabowo-dan-Gibran-Bawa-Sososk-Misterius.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan soal kemungkinan adanya kecurangan di Pemilu 2024 yang telah terlaksana pada Rabu (14/2/2024) kemarin.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat memberi penilaiannya untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Jokowi menilai, proses pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan lancar.
Kepala Negara juga menilai Pemilu 2024 telah dijalankan dengan aman.
Baca juga: Caleg DPD RI Syarif Mbuinga Pimpin Perolehan Suara di Sejumlah TPS Pohuwato Gorontalo
Ia memaparkan, hal ini karena setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada saksi dari setiap partai atau pasangan calon peserta pemilu yang bertugas mengawasi proses Pemilu 2024.
Tak hanya saksi, di tiap TPS juga ada aparat yang ikut menjaga jalannya Pemilu serta Bawaslu yang terus melakukan pengawasan.
Oleh karena itu, Jokowi berpendapat pengawasan berlapis di Pemilu 2024 akan bisa menghilangkan tindakan kecurangan.
"Mengenai kecurangan, caleg (calon legislatif) itu ada saksi di TPS, partai ada saksi di TPS, capres cawapres, kandidat, ada saksi di TPS."
"Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana. Terbuka untuk diambil gambarnya. Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan kecurangan," kata Jokowi dilansir WartakotaLive.com, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Kantor DPRD Provinsi Gorontalo Kosong Pasca Pemilu 2024
Meski demikian, Jokowi tetap mengimbau masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib jika menemukan adanya kecurangan Pemilu 2024.
Jokowi menyebut, mekanisme pelaporan kecurangan Pemilu ini sudah diatur.
Sehingga masyarakat bisa langsung melapor ke Bawaslu jika menemukan kecurangan.
Namun pelaporan tersebut juga harus diimbangi dengan adanya bukti kecurangan.
Jika laporan ke Bawaslu masih belum cukup, bukti kecurangan itu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan.
"Kalau memang ada betul, ada mekanisme untuk ke Bawaslu. Persidangan ke MK sudah diatur semnuanya, Janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung bawa ke Bawaslu. Ada bukti bawa ke MK (Mahkamah Konstitusi)," jelas Jokowi.
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|