Pemilu 2024

Masa Tenang, Baliho Caleg Hilang, Warga Gorontalo Lega!

Ribuan baliho caleg yang sebelumnya menghiasi jalanan, kini telah lenyap. Hal ini disambut dengan rasa lega oleh banyak warga.

Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Fernandes
Saat masa kampanye, kawasan ini dipenuhi baliho caleg dan parpol. Terasa sesak bahkan menutupi kawasan tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Memasuki masa tenang Pemilu 2024, pemandangan di Gorontalo berubah drastis sejak 11 Februari.

Ribuan baliho caleg yang sebelumnya menghiasi jalanan, kini telah lenyap. Hal ini disambut dengan rasa lega oleh banyak warga.

Wayan Budi Asa, seorang penjual es kelapa di Kota Gorontalo, mengaku senang dengan pencabutan baliho-baliho tersebut.

Lapaknya yang sebelumnya terhalang oleh baliho besar, kini memiliki jarak pandang yang lebih jauh.

"Jarak pandang sekarang sudah jauh, pembeli jadi lebih mudah melihat lapak saya," kata Wayan.

Wayan juga kaget saat melihat baliho-baliho tersebut tiba-tiba hilang. "Kaget pas kemarin pagi, kok sudah engga ada balihonya," ujarnya.

Senada dengan Wayan, Yasdil Lasoma, seorang mahasiswa, mengatakan bahwa dirinya merasa lebih bebas dengan tidak adanya baliho caleg di jalanan.

"Merasa lebih bebas aja sih," kata Yasdil.

Menurutnya, banyak baliho yang merusak estetika lingkungan. Ditambah lagi, banyak baliho yang dipasang di pohon-pohon, yang dianggapnya tidak pantas.

"Akhirnya sekarang bisa melihat pemandangan jalanan yang normal kembali," tuturnya.

Pencabutan baliho caleg ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tenang dan kondusif selama masa tenang Pemilu 2024.

Masyarakat Gorontalo berharap agar pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar dan damai.

Masa Tenang

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved