Pemilu 2024
Masa Tenang, Baliho Caleg Hilang, Warga Gorontalo Lega!
Ribuan baliho caleg yang sebelumnya menghiasi jalanan, kini telah lenyap. Hal ini disambut dengan rasa lega oleh banyak warga.
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Wawan Akuba
Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan.
Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.
Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.
Larangan di Hari Tenang Pemilu 2024
Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:
a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
d. pemasangan alat peraga di tempat umum
e. media sosial
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. rapat umum
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
| Deddy Sitorus Minta Prabowo Subianto Ambil Cuti jika Berkampanye di Pilkada 2024 |
|
|---|
| Rocky Gerung Sebut Video Endorse Probowo Konyol dan Membahayakan Karena Kampanye Luthfi-Taj Yasin |
|
|---|
| Jika Tak Lapor Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
|
|---|
| 6 Kesimpulan Pihak Pemohon dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pemilu 2024 Tahap III Bawaslu Boalemo |
|
|---|
| 600 Personel Polres Boalemo Bakal Amankan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2024-02-13_Kawasan-tanpa-baliho.jpg)