Pemilu 2024

Masa Tenang, Baliho Caleg Hilang, Warga Gorontalo Lega!

Ribuan baliho caleg yang sebelumnya menghiasi jalanan, kini telah lenyap. Hal ini disambut dengan rasa lega oleh banyak warga.

Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Fernandes
Saat masa kampanye, kawasan ini dipenuhi baliho caleg dan parpol. Terasa sesak bahkan menutupi kawasan tersebut. 

Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari.  Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan.

Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.

Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.

Larangan di Hari Tenang Pemilu 2024

Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:

a. pertemuan terbatas

b. pertemuan tatap muka

c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum

d. pemasangan alat peraga di tempat umum

e. media sosial

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

g. rapat umum

h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved