Gaji ASN Naik 8 Persen, ASN Gorontalo Belum Terima, Ada yang Santai, Ada yang Kecewa

Diberitakan sebelumnya Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan ke-19 pada Peraturan Peme

Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gaji ASN Naik 8 Persen, ASN Gorontalo Belum Terima, Ada yang Santai, Ada yang Kecewa
TribunGorontalo/Prailla Libriana
Dua aparatur sipil negara (ASN) menanggapi kenaikan gaji. 

Untuk Provinsi Gorontalo kenaikan gaji ASN baru berlaku pada Maret 2024. Sedangkan Januari dan Februari akan dibayarkan secara rapel.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Kamis (1/2/2024).

Ia mengatakan kenaikan gaji tersebut memang sudah di anggarkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk PNS dan PPPK.

"Namun untuk pembayaran kita menunggu PP, nah PP-nya sudah ada, sesuai PP itu berlaku mulai 1 Januari 2024," ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo disebut baru menerima PP kenaikan gaji PNS dua hari lalu. Sehingga tidak memungkinkan penerapan PP di Januari dan Februari.

"Februari sudah tidak memungkinkan, biasanya penyampaian daftar gaji itu di tanggal 20-an, sehingga akan berlaku pada bulan Maret, untuk Januari dan Februari akan dirapel," ujarnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved