Gaji ASN Naik 8 Persen, ASN Gorontalo Belum Terima, Ada yang Santai, Ada yang Kecewa

Diberitakan sebelumnya Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan ke-19 pada Peraturan Peme

Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo/Prailla Libriana
Dua aparatur sipil negara (ASN) menanggapi kenaikan gaji. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang diumumkan pemerintah baru-baru ini tampaknya belum dirasakan oleh seluruh ASN di Indonesia.

Di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, para ASN masih belum menerima kenaikan gaji tersebut.

Marni Umar, Kepala Sekolah SDN 9 Kabila, mengaku hingga saat ini belum ada kenaikan gaji yang masuk ke rekeningnya.

"Belum ada masuk di rekening ini," ujarnya kepada TribunGorontalo.com. kamis, (1/2/2024).

Kata Marni, dia sudah mengetahui bahwa gaji dari para ASN ini naik sebanyak delapan persen dari total gaji pokok.

Meskipun dia bersyukur atas kenaikan tersebut, dia merasa kecewa karena kenaikannya lebih kecil dibandingkan dengan pensiunan ASN yang mencapai 12 persen.

"Saya bersyukur alhamdulillah ada kenaikan gaji biar cuma sedikit dibandingkan yang pensiunan," jelasnya.

Gaji yang didapati Marni berkisar antara Rp 3 juta - Rp 4 juta. Maka kenaikan gaji yang akan di terima Marni sebesar Rp 240 ribu - Rp 320 ribu.

"Setidaknya biar cuma sedikit, yang penting ada," kata Marni.

Di sisi lain, Patria Deu, Kepala Sekolah SMP 1 Kabila, justru merasa santai dengan kenaikan gaji ini.

Menurutnya, meskipun gaji naik, kebutuhan hidup juga akan naik. Dia lebih memilih untuk bersyukur atas perhatian pemerintah terhadap ASN, meskipun kenaikannya tidak besar.

"Saya tidak pusing, karena kan juga kalau ketambahan ya kebutuhan tidak akan berkurang," ujarnya.

"Bersyukur sih ada, artinya pemerintah punya perhatian walaupun sedikit pada ASN terutama Guru," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan ke-19 pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP tersebut berisi gaji terbaru yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 26 Januari 2024 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved